GELORA.CO -Partai Demokrat (PD) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menegaskan pihaknya merupakan pengurus partai yang sah sesuai AD/ART 2020.
PD memberi kepada Moeldoko, mau mencabut gugatan-gugatan kubunya atau mempermalukan diri sendiri.
"Dan mohon maaf kelakuan beberapa mantan kader kami yang sangat, sangat tidak bermoral dan tidak patut itu, kalau pemimpin mereka ada inisiatif-inisiatifnya, mohon maaf, kami tidak mengetahuinya," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Marhendra Putra kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).
"Tetapi, secara resmi, kami Partai Demokrat, tidak ada upaya-upaya itu, mengapa? Karena kami di pihak yang benar walau kami menunggu, dan kami berikan opsi kepada Bapak KSP Moeldoko, apakah sebaiknya mundur saja dari kasus ini, atau lanjut tetapi mempermalukan dirinya sendiri," sambung Herzaky.
Herzaky kembali menegaskan kepengurusan PD sudah ditetapkan melalui Kongres V 2020 lalu. Dia memastikan jalannya kongres sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.
"Sudah ada videonya kita berjalan, semuanya sesuai tatib maupun aturan yang berlaku, baik di AD/ART PD maupun sesuai UU Parpol. Jadi klaim-klaim itu tak berdasar," tegasnya.
Herzaky turut menyinggung pernyataan Mahfud Md yang menilai gugatan empat mantan kader PD, yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, tidak berguna jika melihat dari aspek hukum. Untuk itu, Herzaky mewanti-wanti jangan sampai kubu Moeldoko memutarbalikkan fakta yang ada.
"Kami juga berterima kasih kepada Pak Jokowi dan Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam, yang secara tegas dan jelas menyampaikan bahwa gugatan Yusril dan Moeldoko ke MA tidak ada gunanya," imbuhnya.
"Kami tidak hanya berbicara, tetapi kami jelaskan secara runut ya mengenai dasar hukum. Kemudian kami tunjukkan dokumen resminya, bukan asbun (asal bunyi)," sambung Herzaky.(detik)