GELORA.CO -Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyoroti peraturan yang mewajibkan hasil tes swab PCR bagi calon penumpang pesawat.
Ombudsman menilai hal ini tidak adil karena kru pesawat boleh hanya dengan tes rapid antigen.
"Ini kebijakan Kemenkes. Dalam SE No 88 tahun 2021 itu dijelaskan bahwa kru pesawat bisa menggunakan PCR atau rapid antigen," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan RI Abyadi Siregar kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
"Tidak adil kebijakan itu," tambahnya.
Karena kebijakan ini, kata Abyadi, maskapai penerbangan ada yang memilih untuk hanya melakukan tes antigen ke kru. Hal ini dengan alasan karena biaya yang dikeluarkan lebih murah.
"Oleh maskapai penerbangan tentu memilih yang harganya murah dan urusannya tidak repot yakni rapid antigen," ucap Abyadi.
Abyadi membandingkan biaya yang yang dikeluarkan antara kru pesawat dengan penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat. Jika menggunakan tes antigen, kru mengeluarkan biaya Rp 100 ribu. Sementara untuk penumpang mengeluarkan biaya Rp 300 ribu untuk tes PCR.
"Bahkan ada yang menerapkan kalau mau 5 jam hasil (tes swab PCR) siap, bisa harganya mencapai Rp 1,4 juta," ujarnya.
Selain soal harga, Abyadi menilai keseimbangan tes yang dilakukan antara kru dan maskapai juga untuk sama-sama meminimalisir potensi penyebaran virus Corona. Abyadi mengatakan bukan hanya penumpang, kru juga berpotensi untuk menyebarkan virus.
"Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID-19 itu justru lebih tinggi. Karena setiap saat mereka berada dalam ruangan bersama penumpang (dalam pesawat) dengan ruangan tertutup yang tidak bebas udara," tuturnya.
Abyadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait hal ini ke bandara Kualanamu. Dari hasil pengamatan mereka, kata Abyadi, ada dua maskapai yang hanya menerapkan tes antigen bagi kru.
"Yang kami tanyai dua maskapai, mereka menggunakan tes antigen untuk kru pesawatnya," jelas Abyadi.(detik)