Novel dkk Ternyata yang Bongkar Suap Penyidik: KPK seperti Takut Itu Diungkap

Novel dkk Ternyata yang Bongkar Suap Penyidik: KPK seperti Takut Itu Diungkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Novel Baswedan bicara mengenai pengungkapan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Sebab belakangan diduga kasus ini melebar, bahkan hingga muncul keterangan bahwa Robin diduga tak 'bermain' sendiri di internal KPK.

Robin dijerat sebagai terdakwa karena menerima suap dari Wali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Suap diterima Robin bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Suap berikan Syahrial kepada Robin dan Maskur Rp 1,65 miliar agar kasus penyelidikan KPK di Tanjungbalai terkait jual beli jabatan tak menyeret nama dirinya. Robin menjanjikan bisa mengatur kasus tersebut dan mengamankan Syahrial.

Dalam prosesnya, Syahrial diduga dikenalkan dengan Robin oleh eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Keduanya bahkan diduga difasilitasi pertemuan di kediaman dinas Azis di Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut berujung kesepakatan suap.

Dari sini, peran Azis satu per satu mulai terungkap. Teranyar, dugaan bahwa Robin tak 'bermain' sendiri di KPK pun terungkap saat seorang saksi dalam BAP-nya mendapat informasi bahwa Azis punya 8 orang di internal KPK untuk mengamankan kasus dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Saksi yang mengungkap itu, adalah eks Sekda Tanjungbalai Yusmada. Dia juga sudah menjadi tersangka di kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai bersama dengan M Syahrial.

Berikut keterangan Yusmada dalam BAP yang kemudian ditanyakan ulang dalam persidangan oleh jaksa KPK:

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" kata jaksa KPK, dikutip dari Antara.

"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kasus dugaan suap AKP Robin pertama kali diungkapkan oleh Novel Baswedan dkk. Yakni mereka yang belakangan disingkirkan melalui TWK.

"Setelah ini, isu 'orangnya' Azis di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik/penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," kata Febri dikutip dari akun Twitter pribadinya, Selasa (5/10).

Cuitan itu pun direspons oleh Novel Baswedan. Ia membenarkan bahwa satgas yang dipimpinnya menjadi tim yang pertama kali membongkar perkara AKP Robin di KPK. Namun, ia menilai KPK seakan takut mengungkapnya.

Laporan satgas ke Dewas KPK disebut tidak berjalan. Bahkan kemudian satgas yang menangani perkara itu diganti oleh satgas lain.

"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan. Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," kata Novel di Twitter.

Namun demikian, Novel belum menjelaskan apakah memang ada 8 orang di internal KPK yang dipegang oleh Azis untuk mengatur kasus hingga OTT. 

KPK Akan Usut

Terpisah, plt juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya bakal mengusut keterangan dari Yusmada tersebut di persidangan.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain atau pun terdakwa," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/10).

Ali menuturkan, keterangan Yusmada dalam BAP yang dibacakan jaksa tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Sehingga keterangan saksi tersebut ,masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud. Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para Terdakwa dimaksud," kata dia.

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," sambungnya.

Namun, KPK belum berkomentar soal pernyataan Novel Baswedan terkait hal tersebut. [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita