Novel Baswedan dkk Kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK!

Novel Baswedan dkk Kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Lili dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

"Bahwa Saudari LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya. 

Kemudian fakta ini juga kami sampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor LPS di mana dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)," kata Rizka kepada wartawan, (21/10/2021).

Rizka menduga Lili bekerja sama dengan Darno untuk mempercepat penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah. Rizka mengatakan Kharuddin pernah bercerita apa yang dilakukan Darno itu untuk menjatuhkan suara anaknya yang juga ikut dalam kontestasi pilkada serentak.


"Kami melaporkan dugaan perbuatan LPS berkomunikasi dan bekerja sama dengan mendukung salah satu pasangan calon pilkada di Labuhanbatu Utara, dengan cara mempercepat penahanan bupati Labura aktif yang saat itu menjadi tersangka dengan tujuan menjatuhkan suara anak bupati yang juga jadi calon pilkada, hal itu disampaikan bupati Kharuddin Syah dalam pemeriksaan kepada saya," kata Rizka.

Rizka mengatakan diduga Darno diduga meminta Lili agar eksekusi Kharuddin dilakukan sebelum Desember 2020. Rizka mengatakan dugaan itu terbukti saat dia diminta pimpinan melalui Direktur Penyidikan untuk menahan Kharuddin pada November 2020.

"Penahanan Bupati Labura diminta dilakukan sebelum Pilkada serentak Desember 2020 dan pada praktiknya benar saya diperintah menahan bupati pada November 2020 oleh pimpinan dimaksud melalui Direktur Penyidikan," ujarnya.

Rizka mengatakan penahanan terhadap Kharuddin dilakukan pada November 2020. Padahal, kata Rizka, dia telah menyampaikan informasi dugaan komunikasi Lili Pintauli dengan peserta pilkada itu ke Direktur Penyidikan. Namun, katanya, informasi itu tidak digubris.

"Akhirnya pada November benar dilakukan penahanan, padahal perihal ini sudah saya sampaikan kepada direktur penyidikan (terkait info dari tersangka Bupati Labura aktif bahwa ada upaya dari calon lawannya melalui LPS agar menahan dirinya lebih cepat untuk menjatuhkan suara anaknya) namun tetap saja LPS tidak peduli," tuturnya.

Rizka mengatakan konferensi pers penahanan Kharuddin diumumkan oleh Lili Pintauli.

"Pada saat konperensi pers penahanan yang melakukan konperensi pers adalah LPS," ucapnya.

Dia menyebut laporan ini dilayangkan karena Dewas KPK tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan Lili di perkara Labura dalam persidangan etik sebelumnya. Persidangan etik Lili sebelumnya diketahui terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Selanjutnya di dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, sepanjang sepengetahuan Pelapor bahwa tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi dan atau fakta persidangan etik terkait perbuatan saudari LPS di perkara Labura, sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewan pengawas. Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK dan gerakan pemberantasan korupsi," ujarnya.


Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyebut pihaknya belum menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar itu.

"Belum ada laporan pengaduan," kata Haris saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Novel Baswedan dkk juga pernah melaporkan Lili ke Dewas KPK. Singkat cerita, Lili dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Lili Pintauli Siregar telah buka suara soal putusan Dewas KPK. Dia mengaku menerima putusan tersebut.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita