Novel Baswedan Cs Masih Berharap Jokowi Bersikap

Novel Baswedan Cs Masih Berharap Jokowi Bersikap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap Presiden Jokowi menindaklanjuti temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait masalah tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh presiden," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, Senin, 4 Oktober 2021.

Menurut Hotman, Ombudsman secara tegas menyatakan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN mal administrasi. Sementara Komnas HAM menyebut pelaksanaan TWK melanggar 11 bentuk hak asasi manusia.

"Komnas HAM itu (menyatakan) kan ada pelanggaran HAM. Itu yang paling berat sebenarnya kita ketahui. Kan kurang pantas kalau terjadi pelanggaran HAM yang direkomendasikan, oleh presiden tidak bersikap," ujarnya.

Dia berasumsi, rencana rekrutmen yang diwacanakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap ke-57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri adalah bentuk pendelegasian Jokowi dalam menyelesaikan polemik TWK.

Namun ia menyayangkan sikap Jokowi yang tidak kunjung memberikan pernyataan secara langsung atas nasib dirinya dan kawan-kawan. Pun dengan sikap Pimpinan KPK, BKN, maupun Kemenpan RB yang tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM tersebut.

"Presiden tidak mau langsung berbicara kan, dia mendelegasikan ke Kapolri sudah lah, sudah ada rekomendasi. Namun pimpinan KPK tidak juga menindaklanjuti, BKN, Menpan juga tidak menindaklanjuti," imbuhnya.

Ia menyampaikan, dirinya bersama 56 pegawai lain berkomitmen memberantas korupsi lantaran hak warga untuk mendapat kesejahteraan dirampas oleh para koruptor.

"Kenapa kami masuk KPK karena ingin memajukan negara ini dan kami melihat perampasan-perampasan yang terjadi tidak ditindaklanjuti oleh pegawai hukum kan gitu. Jadi karena ke sana sih sih, kalau tentang HAM," imbuhnya.

Diketahui, para pegawai KPK yang diberhentikan ini berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita