GELORA.CO - Dua karyawan toko plastik di Pasar Raya Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus jajaran Satreskrim Polres Sijunjung. Mereka diciduk karena diduga berbohong karena mengaku dibegal.
Para tersangka berinisial NA (20) dan CJ (26). “Keduanya diamankan setelah petugas menemukan kejanggalan antara keterangan dan pemeriksaan di TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).
Menurut Abdul, kasus ini terungkap saat kedua pelaku melapor ke Polsek Sijunjung. Mereka mengaku menjadi korban begal di jalan Nagari Sikaladi ke Nagari Kandang Baru. Saat itu, keduanya mengantarkan barang pesanan toko di tempat mereka bekerja pada Senin (25/10/2021) malam.
Kepada petugas, keduanya mengaku dihadang 4 orang menggunakan 2 unit sepeda motor. Atas kejadian itu, mereka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 42 juta plus 1 unit telepon genggam.
Namun, polisi menemukan perbedaan antara keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan fakta-fakta di lapangan. Polisi akhirnya mencurigai kedua pelaku.
“Mereka mengaku menjadi korban pembegalan, namun saat cek TKP kami menemukan banyak sekali kejanggalan dan ketidakcocokan antara keterangan dari korban, hal ini membuat petugas curiga,” jelasnya.
Dengan adanya kejanggalan di TKP tersebut, polisi kembali melakukan interogasi ulang.
"Saat dilakukan interogasi mendalam, barulah ditemukan fakta mereka tidak menjadi korban begal dan sengaja membuat keterangan palsu untuk menguasai atau mengambil keseluruhan uang milik bos tempat mereka bekerja,” katanya.
Dari pengakuan mereka diketahui bahwa uang hasil penjualan barang-barang harian dan pesanan pelanggan ini disembunyikan di dua tempat berbeda. Saat ini, keduanya sudah diamakan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.[suara]