Nasihat Ibas untuk Jokowi yang Ingkar Janji Izinkan Duit Negara untuk Proyek Kereta Cepat

Nasihat Ibas untuk Jokowi yang Ingkar Janji Izinkan Duit Negara untuk Proyek Kereta Cepat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono memberikan pandangan terkait langkah Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ibas meminta agar Jokowi tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Dia menyarankan agar pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu.

Hal ini menurutnya penting agar tidak ada penyalahgunaan investasi hingga mengakibatkan pembengkakan dan memberatkan APBN.

‘’Fiskal negara tidak bisa terus menerus terlalu banyak hanya untuk PMN. Harus juga dihitung cost dan benefit-nya bagi BUMN. Semoga tidak semakin dalam. Jangan sampai besar pasak daripada tiang agar dapat dicapai keimbangan fiskal antar generasi,’’ kata Ibas di Jakarta, Senin (11/10/2021)

Selain itu, Ibas juga mempertanyakan perencanaan jangka panjang pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.

‘’Saya ingin bertanya apakah pemerintah tidak punya perencanaan jangka panjang seperti Masterplan Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi atau MP3EI? Memang berganti nama tapi hingga saat ini masih dipakai.

Lalu apakah pemerintah punya fiskal dengan kemampuan besar? Kita tidak hanya butuh roadmap, tapi kita butuh roadmap yang berkelanjutan agar semua program terlaksana,’’ kata Ibas, politisi muda Partai Demokrat itu.

Meski demikian, katanya, impian menjadi negara maju harus tetap disertai dengan sikap mawas diri dan penuh perhitungan serta jangan terburu-buru dalam mengambil sikap.

‘’Kita juga ingin presiden banyak gunting pita untuk meresmikan program, khususnya program-program prioritas. Untuk kereta cepat, juga harapannya akan cepat selesai. Walau terdapat banyak pro-kontra terkait proyek ini, namun jika bisa cepat selesai, saya yakin masyarakat akan senang.

Hanya saja, dalam pelaksanannya tetap perhatikan rencana jangka panjang, dan jangan sampai muncul preseden-preseden ‘pokoknya harus jadi’. Pikirkan agar tidak ada yang dilanggar hanya karena kurang perhitungan,’’ pungkasnya.

Revisi Perpres

Presiden Joko Widodo kembali menjadi perhatian setelah keluar peraturan baru yang memperbolehkan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana APBN.

Padahal, beberapa waktu lalu, Jokowi berjanji pembangunan megaproyek itu tak bakal menggunakan duit negara.

Revisi aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi.

Akibatnya, Jokowi mendapatkan banyak kritik karena dianggap tidak konsisten.

"Janji itu ditepati. Bukan diralat," demikian kata politisi Partai Demokrat, Yan Harahap berkomentar tentang revisi aturan tersebut, Minggu (10/10/2021)

"Jebakan proyek kereta api cepat China semakin dalam. Selain tidak layak, biaya melonjak, sebelumnya dijanjikan tidak akan pakai uang rakyat lewat APBN - akhirnya berubah jadi gunakan APBN," cuit Said Didu di Twitter.

Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN, satu hal sebelumnya sempat tidak diperbolehkan. 

 Janji pemerintah yang direvisi 

Sementara dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Lalu opsi lainnya dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian: "(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.

 Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Berikut bunyi Pasal 4 terbaru:

Pasal 4 (1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita