GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dihadirkan dalam sidang penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menjerat bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju .
"ICW mendorong agar Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Bukan tanpa alasan, ICW meminta Lili untuk bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Alasannya karena nama Lili sempat disebut-sebut oleh sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara AKP Robin. Terbaru, Lili sempat disebut-sebut berkomunikasi dengan Syahrial dan menyarankan agar menggunakan pengacara bernama Arief Aceh untuk membantunya yang terjerat kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak. Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ungkapnya
Menurut Kurnia, makin terkuaknya komunikasi Lili dan Syahrial dalam fakta sidang terdakwa Robin. Semakin menunjukkan integritas pimpinan KPK sudah berada di titik darurat.
"Komunikasi Lili dengan Syahrial ini semakin menandakan bahwa integritas Pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat. Sebab, tidak hanya Lili, namun Firli Bahuri yang notabene menjabat sebagai Ketua KPK juga terbukti dua kali melanggar kode etik," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Lili Pintauli Siregar disebut sempat menyarankan bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar menggunakan pengacara bernama Arief Aceh untuk menangani kasus suap jual beli jabatan yang tengah diusut oleh KPK.
Hal itu disampaikan Syahrial dalam sidang suap terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Haradian Salipi mencecar Syahrial apakah ada saran dari Lili Pintauli kepada dirinya atas kasus suap yang kini menjeratnya.
Terkait hal itu, Syahrial mengaku saat itu dirinya sempat bimbang, apakah meminta bantuan penyidik KPK Stepanus Robin atau saran dari Lili Pintauli Siregar.
"Malam hari saya putuskan antara pak Robin atau bu Lili, saya mohon petunjuk kepada bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh," ucap Syahrial di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Mendengar nama Arief Aceh atas saran Lili, Jaksa KPK pun kembali mencecar Syahrial.
"Siapa dia?" tanya Jaksa.
"Pengacara," jawab Syahrial.
Lebih lanjut, kata Syahrial, ia pun sempat mengecek nama pengacara yang disampaikan Lili kepada Robin.
Namun menurut Syahrial, saat itu Robin memberitahu kepada dirinya jika Arief Aceh adalah "pemain."
"Akhirnya, saya sampaikan ke pak Robin, siapa bang Arief Aceh, kata bang Robin itu pemain, terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh, akhirnnya saya putuskan ke pak Robin," ungkapnya.
Jaksa pun sempat menegaskan kepada Syahrial soal sebutan Arief Aceh sebagai "pemain."
Dicecar soal itu, Syahrial mengaku tak mengetahuinya soal sebutan "pemain" yang disampaikan Robin.
"Pemain saja," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, AKP Stepanus telah didakwa menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.[suara]