GELORA.CO - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Zifivax halal dan aman digunakan. Ketetapan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China yang ditetapkan pada 28 September 2021.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada beberapa hasil penelitian dan pengkajian secara syar'i atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. Pertama, Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal.
"Kenapa karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Dan dalam telaahan oleh tim auditor tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis juga dalam proses produksinya," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Baca juga: Beri Pencerahan Masyarakat tentang Vaksin, Pemerintah Perlu Gandeng MUI
Kedua, vaksin Covid-19 merek Zifivax ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten. Baca juga: Bekasi Targetkan Akhir Bulan Ini Vaksinasi Covid-19 Capai 70%
"MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci tetapi tidak serta merta dapat digunakan maka kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel. Hari ini kita sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat bahwa ada produk vaksin untuk kepentingan vaksinasi yang memenuhi standar halal dan toyib yaitu vaksin dari produk Anhui dengan merek dagang Zifivax," sambungnya.
Hal ini bertujuan dalam komitmen penanggulangan Covid-19 dengan memperluas akses terhadap vaksin bagi masyarakat dan penyediaan vaksin yang cukup bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. "Sehingga cakupan vaksinasi Covid-19 mencapai jumlah minimum untuk mewujudkan kekebalan kelompok di samping soal akselerasi pelaksanaannya juga jaminan ketersediaan vaksinasi yang halal dan toyib," ucapnya.[sindo]