MUI Kritik Penggeseran Hari Libur Keagamaan: COVID Mulai Mereda

MUI Kritik Penggeseran Hari Libur Keagamaan: COVID Mulai Mereda

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengkritik langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan. Menurutnya, keputusan menggeser hari libur keagamaan untuk membatasi mobilitas warga sudah tidak relevan.
Apalagi, menurut Cholil, kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sudah mulai menurun. Bahkan, kata dia, hajatan nasional pun sudah dilakukan.

"Saat WFH dan COVID-19 mulai reda, bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan," kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis (ejaan sudah disesuaikan), Senin (11/9).

Cholil mengatakan seharusnya hari libur mengikuti hari besar keagamaan. Bukan malah sebaliknya.

"Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi libur itu mengikuti HBK, bukan HBK yang mengikuti hari libur. Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK, berarti bonus, karena kita memang selalu libur," papar dia.

Seperti diketahui, Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan pemerintah. Namun libur Maulid Nabi tahun ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan kalender sebelumnya.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kalau sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021, kini digeser menjadi 20 Oktober 2021. Lantas, apa alasan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi tahun ini?

Libur Maulid Nabi 2021: Sudah Diatur Dalam SKB

Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.

Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan ialah libur Maulid Nabi 2021.

Dengan digesernya libur Maulid Nabi 2021, tanggal merah pada Oktober 2021 hanya berlangsung 1 hari, yakni pada 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur nasional bukan pertama kalinya direvisi pemerintah. Sebelumnya, hari libur tahun baru Islam 1443 H, yang awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Bukan hanya libur Maulid Nabi 2021, dalam SKB itu, pemerintah juga merevisi libur dan cuti bersama Natal 2021. Semula, hari libur dan cuti bersama Natal jatuh pada 24 Desember 2021. Namun tahun ini hari libur cuti bersama Natal ditiadakan.

Libur Maulid Nabi 2021: Antisipasi Klaster Baru COVID-19

Penggeseran hari libur Maulid Nabi 2021 ini didasari beberapa alasan, salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru COVID-19. Meski hari libur Maulid Nabi digeser, peringatannya tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19. Ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya bakal menentukan cuti bersama 2022.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita