Meresahkan Guru, PPP Dampingi PGSI Gugat Permendikbud BOS ke MA

Meresahkan Guru, PPP Dampingi PGSI Gugat Permendikbud BOS ke MA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyambut baik ajakan Persatuan Guru se Indonesia yang menggandeng Lembaga Advokasi dan Bantuan hukum DPP PPP mengajukan uji materi Permendikbud 6/2021 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Arsul mengatakan, silaturahmi yang dilakukan PGSI dan LABH DPP PPP bagus untuk megkritisi dan menyusun langkah hukum terhadap kebijakan yang ditelorkan Mendikbud Nadiem Makarim.


Apalagi, kata Arsul, saat guru di berbagai belahan nusantara sedang mengalami keresahan karena keberatan dengan kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Juknis BOS.

Permendikbud tersebut secara reguler berlaku sejak 15 Februari 2021 lalu.  

"Untuk menindak lanjuti keberatan para Guru yang tergabung dalam PGSI tersebut LABH DPP PPP telah menunjuk Achmad Leksono sebagai PJ untuk uji materi Permendikbud tersebut ke MA," demikian pernyataan Arsul, Jumat malam (15/10).

Seluruh guru di Indonesia saat ini tengah resah karena tidak ada kepastian pencabutan Permendikbud 6/2021 tentang Juknis Bantuan operasional sekolah (BOS).

Sebab, Permendikbud itu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Keresahan para Guru itu ditanggapi serius oleh LABH DPP PPP, dengan membuat foum silaturahim dengan para guru untuk menerima berbagai masukan.

Acara Silaturrahim PGSI dengan LABH DPP PPP yang dilakukan virtual pada Kamis siang, 14 Oktober 2021.

LABH DPP PPP menangkap kegelisahan masyarakat dunia pendidikan, khususnya para guru yang mendarma baktikan dirinya di lembaga sekolah-sekolah swasta di Indonesia.

Hadir dalam silaturrahim tersebut Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ketum PB PGSI, M. Fattah dan Ketua Dewan Kehormatan PB PGSI, Sukarman, dan Ketua LABH beserta jajarannya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita