GELORA.CO - Seorang warga bernama Fisiharto melaporkan manajemen investasi robot kripto Mark Ai ke Polda Metro Jaya. Dia melapor karena merasa dirugikan Rp 126 juta.
Laporan tersebut bernomor LP/B/5203/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Fisiharto membuat laporan langsung ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (20/10/2021).
Fisiharto mengatakan terlapor dalam kasus ini adalah Hindera selaku Direktur PT Teknologi Investasi Indonesia.
"Laporan ini atas nama saya, Fisiharto. Terlapor atas nama bapak Hindera," ucap Fisiharto usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Fisiharto mengatakan pihaknya sudah melampirkan bukti serta menjelaskan kronologi kasus. Dia berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini.
"Harapan nanti pihak kepolisian bisa melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk hal ini orang yang bertanggung jawab adalah pimpinan perusahaan agar bisa ditangkap dan diminta pertanggung jawabannya untuk kerugian yang telah didapat banyak member seluruh Indonesia," ujarnya.
"Kita adalah korban investasi robot kripto yang saat ini sedang marak di Indonesia yang sudah berlangsung sebenarnya robot kripto ini mulai bulan Maret 2021," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Fisiharto menyebut dirinya mengalami kerugian Rp 126 juta. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 3,4,5 UU TPPU.
Dia mengatakan layanan Mark Ai awalnya berjalan normal seperti investasi lain. Namun, katanya, layanan mulai kacau sejak 15 Oktober. Dia menyebut investor tidak bisa login dan website perusahaan error.
"Perjalanan Mark Ai sebenarnya sampai tanggal 14 Oktober 2021 itu masih berjalan normal, tapi tanggal 15 Oktober ada perubahan. Di mana Mark Ai tidak bisa dilakukan depo dan penarikan dana dengan alasan ditakutkan adanya dana ilegal yang masuk ke dalam Mark Ai," tutur Fisiharto.
Dia menyebut pihak Mark Ai berjanji membenahi layanan. Dia menyebut layanan tetap belum normal hingga 17 Oktober.
"Dari Mark Ai sebdiri menyatakan akan kembali normal. Tapi kenyataannya kami tunggu belum ada perubahan, belum ada informasi lebih lanjut. Kemudian tanggal 17 Oktober siang tepatnya setelah makan siang, ternyata login untuk investasi ini tidak bisa diakses sama sekali. Keluar kode server error 504," terangnya.
"Sesuai yang dijanjikan, ternyata tidak ada perubahan sama sekali dan teman-teman semua member sudah mengkategorikan ini adalah penipuan atau scam untuk investasi online," lanjutnya.
Rekan Fisiharto, Duta, mengatakan dirinya juga menjadi korban investasi di Mark Ai. Dia juga menjelaskan jenis investasi di Mark Ai.
"Sebagai contoh, anda membeli dari marketplace Indodax, kemudian menjualnya ke marketplace finance di luar negeri sana. Nah perputaran itulah yang pengakuan mereka (Mark Ai) bahwa ini sistemnya trading arbitrase dan sistemnya menggunakan kripto. Tetapi sistemnya deposit mereka itu mereka memakai dengan sistem virtual account. Di mana ada 4 bank besar yang mereka gunakan sebagai virtual account untuk penanaman deposit di dalam sistem Mark Ai," jelasnya.
"Terus terang kami sebagai member juga kami tidak tahu menahu berapa member-member lain yang mendepositkan, karena dalam sistem tersebut tidak ada tulisan si A deposit sekian si B deposit sekian tidak ada tulisannya. Yang ada di akun pribadi kita masing-masing yang di mana semuanya tidak mengetahui 1 sama lain," sambungnya.
Dia mengaku sebagai investor tidak bisa berkomunikasi dengan pihak Mark Ai. Pasalnya, kata Duta, mereka menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Mereka Mark Ai hilang. Kami komunikasi itu hanya lewat chat Telegram, tidak berkomunikasi langsung by phone ataupun Zoom meeting tidak pernah," jelasnya.
Dia mengatakan para investor mulai merasa ada yang aneh ketika tidak bisa mencairkan dana dan melakukan transaksi apapun. Dia menyebut pihak Mark Ai beralasan hendak menghindari dana ilegal.
Dia menyebut pihak Mark Ai takut dana ilegal masuk ke dalam sistem. Apalagi, katanya, Mark Ai masih dalam pengurusan izin ke lembaga terkait.
"15 Oktober itu kita tidak bisa melakukan transaksi apapun, baik deposit maupun penarikan dana. Nah dengan alasan mereka menghindari dana ilegal yang masuk ke dalam sistem mereka," kata Duta.
"Mereka takut bahwa kategori mereka ilegal fraud dengan alasan bahwa mereka itu masih dalam pengurusan izin ke lembaga terkait, dalam arti lembaga komoditi. Sehingga mereka bekukan dulu pada tanggal 15 Oktober. Sudah itu pada tanggal 17 Oktober itu transaksi masih berjalan, transaksi profit masih berjalan. Tetapi tanggal 17 Oktober siang setelah makan siang, itu website tidak bisa dibuka dengan kode error 504," sambungnya.(detik)