GELORA.CO - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Corona (COVID-19).
Dalam pedoman itu, pawai hari besar keagamaan pun dilarang selama masa PPKM.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut pedoman ini demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan peringatan keagamaan.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19," kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).
Yaqut mengatakan pedoman penyelenggaraan tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19. Menurutnya bagi daerah dengan PPKM level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," tegasnya.
Selain itu, Yaqut juga menganjurkan penyelenggara kegiatan harus menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," tegasnya.
Salah satu aturan dalam pedoman itu yakni larangan untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.(detik)