GELORA.CO - Seorang pedagang sayur ditikam oleh preman yang meminta uang di di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara.
Pedagang berinisial BA itu kemudian membalas dan membela diri memukul preman dengan kunci dongkrak.
Keduanya sama-sama terluka dan kemudian saling melapor ke polisi.
Namun, BA yang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut BA, pada peristiwa penganiayaan dan penikaman pada 9 Agustus 2021 tersebut, ada 3 orang pelaku.
Namun, yang terjadi malah BA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Saya korban, ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata BA kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan, kejadian penikaman bermula saat dirinya hendak berdagang sayur di Pasar Pringgan.
Ketika itu, BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman.
"Saya kan jualan buah dan sayur di Pasar Pringgan. Kemudian datang oknum preman minta uang keamanan," kata BA.
Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut.
Kemudian, saat BA akan beranjak dari lokasi tersebut, dia malah dianiaya oleh para preman yang meminta uang.
"Preman itu marah karena kita tidak kasih uang. Jadi pas dia marah, saya pergi dari situ, lalu dihantamnya mobil ku," ujar BA.
BA yang tidak terima mobilnya dipukul oleh pelaku, langsung turun dan menegur pelaku.
Cekcok pun terjadi antara BA dan preman tersebut.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk berduel.
Tak lama kemudian, pelaku lain datang dan berpura-pura hendak mendamaikan.
"Mobil ku dihantam sama preman itu, terus ngajak aku duel. Enggak lama, datang kawannya satu orang pura-pura mau mendamaikan," kata BA.
BA mengatakan, setelah cekcok terjadi, salah seorang preman yang mencoba mendamaikan lalu pergi dari lokasi.
"Sepertinya mengambil sesuatu, dan datang lagi bersama seorang pelaku lainnya," kata dia.
Setelah itu, menurut BA, para pelaku yang mendatanginya itu langsung menikamnya di bagian wajah.
"Ditanya terus aku sama kawannya itu, apa masalahnya. Saya jualannya di sini, saya bilang, tolong jangan ganggu saya. Jadi spontan dia emosi lalu mendorong saya, dan terjadi cekcok dan didorongnya lagi aku."
"Lalu dia ambil pisau dan ditusuknya di pelipis kiri ku," kata BA.
Melihat dirinya telah ditusuk, ia pun mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.
Lalu, menurut BA, para pelaku kembali menusuk dirinya sebanyak empat kali di dada dan di wajah.
"Untuk membela diri, ku ambil kunci dongkrak, ku balas dia, kena juga dia kepalanya, karena sudah ditusuknya duluan."
"Tertusuk lah aku, dua kali di dada dan pipi," tutur BA.
Kemudian, BA yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
"Ditolonglah aku sama pedagang-pedagang di situ, dilarikan aku ke rumah sakit. Setelah selesai diobati, barulah aku melaporkan ke Polsek Medan Baru," ujar BA.
BA mengatakan, setelah membuat laporan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun, BA terkejut saat menerima surat dari polisi yang menyatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021.
"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri.
Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku.
Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," kata BA.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menggelar konferensi pers pada Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan bahwa kasus BA ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.
"Pada kesempatan malam ini, kita akan merilis terkait dengan berita yang sudah muncul, yaitu saling lapor antara BA dan BS.
Untuk kasusnya, kita tarik ke Polrestabes Medan," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Kamis.
Menurut Riko, laporan yang disampaikan BA terhadap pelaku berinisial BS sudah ditangani dan penyelidikan dinyatakan lengkap.
Tak lama lagi, perkara terhadap BS akan masuk ke tahap persidangan.
Sementara itu, mengenai penetapan tersangka terhadap BA, menurut Riko, Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman.
Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Riko. [tribun]