Mantan Pimpinan DPR Digelandang Hari Ini ke Pengadilan Soal Eks Penyidik KPK Terima Suap Rp11 Miliar

Mantan Pimpinan DPR Digelandang Hari Ini ke Pengadilan Soal Eks Penyidik KPK Terima Suap Rp11 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan bersaksi hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat soal penyidik KPK terima suap Rp11 miliar dan 37 ribu dolar AS.

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju, selaku eks pegawai KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (25/10), Azis dan mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna akan dihadirkan di sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Informasi yang kami terima benar mas, M Azis Syamsuddin dan Ajay Priyatna,” ujar Ali Fikri, Senin pagi (25/10).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa KPK, Robin didakwa menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut, kata Jaksa, masing-masing diberikan oleh M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Jaksa pun membeberkan perkara yang akan ditangani oleh terdakwa Robin atas penerimaan uang tersebut.

Pertama, terkait penanganan perkara yang melibatkan Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Syahrial meminta bantuan terdakwa Robin Pattuju agar penyelidikan yang tengah diselidiki KPK pada saat itu, yaitu kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua adalah perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis dan Aliza meminta bantuan terdakwa Robin Patttuju agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ketiga, perkara yang melibatkan Ajay Muhammad Priatna.

Di mana, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay selaku mantan Walikota Cimahi sedang menjadi target KPK.

Dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

Target KPK yang dimaksud adalah, terkait kasus bansos yang telah dilidik oleh KPK pada saat itu di Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Keempat, terkait perkara yang melibatkan Usman Effendi. Terdakwa Robin Pattuju menyampaikan kepada Usman bahwa Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Kelima yaitu, perkara yang melibatkan Rita Widyasari. Terdakwa Robin dikenalkan dengan Rita oleh Azis Syamsuddin.

Terdakwa Robin dan Maskur Husain selaku pengacara meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dari peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita