Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal disarankan untuk tidak membayar utang mereka. Kalau ada teror dari debt collector pinjol, jangan ragu untuk lapor ke polisi.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).



Jika korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, tambah Mahfud, maka bisa lapor ke kantor polisi terdekat.
   
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah, akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Ditegaskan Mahfud, para pelaku pinjol ilegal akan diancam hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
 
"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," urai Mahfud.

Korban pinjol ilegal kini tengah menjadi fenomena masyarakat. Sebab, mereka diteror ketika utang mereka berbunga luar biasa tinggi saat tertunggak. Tak sedikit masyarakat yang mengalami depresi hingga kehilangan pekerjaan akibat teror pinjol ilegal ini. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita