Mahfud MD: Intinya, Pemerintah Tidak Dapat Diadukan Ke Pengadilan

Mahfud MD: Intinya, Pemerintah Tidak Dapat Diadukan Ke Pengadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) UU Nomor 2 Tahun 2020 justru memperkuat posisi pemerintah.

Keputusan majelis hakim MK itu, kata dia, membuktikan bahwa memang pemerintah tidak dapat digugat ke pengadilan pidana, perdata, bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengelolaan keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. 

"Bahwa intinya, kalau dengan bahasa bebas, pemerintah tidak dapat diadukan ke pengadilan. Tidak bisa digugat secara pidana, maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran ini. Anggaran yang terkait Covid-19 ini jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud MD dilansir dari video yang tayang di channel YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (30/10/2021). 

Dia mengatakan, frase dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku memang tidak dicantumkan pada Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2020. Namun, ada di pasal lain. Frase itu lalu disalin MK dan ditambahkan pada ayat 1 dan ayat 3 UU tersebut. 

"Ini (frase itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan) sudah ada ini di UU. Tetapi di ayat 1 nya tidak dicantumkan. Oleh MK ini diambil, di-copy paste ditambahkan ke ayat 1, ditambahkan ke ayat 3. Artinya bagi kami ini memperkuat. Memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang UU ini," ungkapnya. 

Meski begitu, Mahfud mengatakan, pemerintah bisa digugat sepanjang dalam pengelolaan keuangan melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak beritikad baik. 

"Tentang apa yang "ditudingkan" sebagai hak imunitas tidak bisa digugat. Itu bisa. Kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," katanya dengan penekanan tanda kutip pada frase ditudingkan. 

Di sisi lain, Mahfud menjelaskan ketentuan bahwa pemerintah tidak bisa digugat terkait pengelolaan keuangan penangan pandemi Covod-19. Dia mengatakan dalam Pasal 50 dan 51 KUHP yang isinya sama dengan keputusan MK yakni dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal 28 ayat 1 dan pasal 48 UU PPKSK atau Pencegahan dan Penanganan Krisis. Lalu ada juga di UU pengampunan pajak, UU MD3, UU Advokat, dan UU OJK. 

"Jadi nggak usah didramatisir seakan-akan ini harus dibatalkan, harus ditambal. Lah di UU sudah banyak," katanya.[akurat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita