GELORA.CO - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta pihak kampus membeberkan secara transparan terkait penyebab kematian mahasiswa UNS, yang diduga ada unsur kekerasan.
Diketahui, Gilang Endi Saputra seorang mahasiswa semester 3 meninggal dunia saat mengikuti Diklat Pra Geladi Patria ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo pada Minggu (24/10).
"Pihak kampus perlu menjelaskan secara fair penyebab kematian tersebut," ujar Andreas kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Kematian Gilang, kata Andreas harus terus diselidiki hingga tuntas.
"Kematian dari mahasiswa tersebut perlu diselidiki untuk mengetahui penyebab yang sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim didesak membubarkan unit kegiatan mahasiswa resimen mahasiswa atau menwa dari seluruh perguruan tinggi. Namun menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf pembubaran tidak perlu dilakukan.
Diketahui desakan itu muncul menyusul tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, Jawa Tengah saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar menwa.
Dede Yusuf mengatakan, jika ingin menghalau tikus bukan dengan membakar lumbungnya. Perumpamaan itu ia sampaikan menanggapi desakan pembubaran UKM Menwa.
"Menghalau tikus bukan dengan membakar lumbungnya. Tapi dengan membuka lumbung agar tidak tertutup atau eksklusif dan harus bisa diakses oleh publik," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Menurut Dede, keberadaan semua UKM di perguruan tinggi merupakan hal yang bagus. Kendati begitu ia mengingatkan agar kampus memberikan pengawasan dan pembinaan secara baik.
"Karena pada dasarnya semua kegiatan UKM bagus, namun kalau tidak ada pengawasan baik oleh kampus atau pembina yang terdidik, maka kesewenangan bisa saja terjadi di mana-mana," ujar Dede.
UNS Bekukan Menwa
Meninggalnya mahasiswa UNS Solo menyita perhatian banyak pihak. Sebab korban meninggal saat mengikuti kegiatan Menwa.
Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, secara resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.
Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS Solo dilarang melakukan aktivitas apapun.
Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Dikutip dari Semarangpos.com, Sabtu (30/10/2021), Tim Evaluasi Korp Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Universitas Sebelas Maret (UNS) menemukan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan. Yakni di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan keputusan untuk membekukan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa tersebut diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan. Yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS,” kata Sunny, Jumat (29/10/2021).[suara]