GELORA.CO - Pemerintah membuat aturan yaitu pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara agar menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema test swab PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis selama PPKM.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya sadar dengan banyaknya kritikan yang dilayangkan oleh masyarakat tentang kebijakan tersebut.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa tujuan ditetapkannya kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan gelombang ketiga Covid-19.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru)," ujar Luhut, Senin (25/10).
Di sisi lain, dari hasil survey yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan, diperkirakan akan ada 19,9 juta masyarakat di Jawa-Bali yang akan melakukan perjalanan.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," kata Luhut.
Sejalan dengan diberlakukannya tes PCR untuk melakukan perjalanan, Luhut mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta harga tesnya diturunkan dari yang sebelumnya Harga Eceran Tertinggi untuk tes PCR adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali.
"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," pungkasnya. [indozone]