GELORA.CO -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana menyerahkan rapor merah 4 tahun kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan. Pemberian rapor diagendakan besok di Balai Kota DKI Jakarta.
Adapun, LBH Jakarta menjelaskan rapor merah itu berbentuk kertas posisi.
"Kita di sana jam 1 siang, agendanya mau memberikan kertas posisi yang kita susun lalu konpers setelahnya," kata Pengacara Publik LBH Charlie Albajili saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Adapun, laporan tersebut memuat refleksi advokasi yang dilakukan oleh LBH, salah satunya terkait kejadian penggusuran warga. dalam kertas posisi itu, LBH Jakarta mencatat, 79 titik penggusuran tersebar di wilayah Ibu Kota.
"Kisi-kisi yang disorot dalam laporan itu beberapa catatan, refleksi advokasi kita. Soal penggusuran, penanganan pandemi," terangnya.
"Kita sebenarnya sudah susun laporan sejak 218, setahun persis masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai gubernur. Di situ ada beberapa yang disorot, misalnya tetap ada 79 titik penggusuran di wilayah DKI Jakarta," sambungnya.
LBH Jakarta menilai kenyataannya, Anies tetap menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Fenomena inilah yang dinilai LBH Jakarta bertentangan dengan 23 janji kampanye yang digadang-gadangkan Anies saat Pilgub 2017 silam.
"Ini bertentangan dengan salah satu dari 23 janji kampanye Gubernur Anies Baswedan saat menjadi kontestan Pilgub. Dia bilang mau menata kampung kota tanpa menggunakan pendekatan penggusuran, programnya community action plan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (16/10) lalu tepat 4 tahun Anies memimpin Jakarta. Anies dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 setelah menang dalam Pilgub 2017.
Anies sempat memimpin DKI Jakarta sendirian karena mundurnya Sandi sebagai Wagub pada 10 Agustus 2018 lantaran mencalonkan diri sebagai Wapres. Namun kursi Wagub itu sudah diisi kembali oleh politikus Gerindra Riza Patria sejak 6 April 2020.(detik)