GELORA.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkapkan adanya korban percobaan pemerkosaan ditolak laporan oleh polisi. Alasan penolakan disebut karena korban belum divaksin COVID-19.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di sebuah desa di Aceh Besar. Saat kejadian, korban disebut sedang sendiri di rumah kos.
"Kejadiannya terjadi hari Minggu kemarin sekitar jam 4 sore. Pintu rumah korban tiba-tiba diketuk oleh seorang pria dan ketika dibuka, pria tersebut langsung membekap mulut korban dan diduga hendak memperkosa korban," kata Qodrat dalam konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Selasa (19/10/2021).
Dia mengatakan korban melakukan perlawanan dan tak lama berselang ibu korban pulang ke rumah. Pelaku disebut langsung melarikan diri.
Usai kejadian itu, korban bersama perangkat desa mengadu ke LBH Banda Aceh. Pihak LBH lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10).
Menurut Qodrat, ketika tiba di pintu gerbang utama, petugas meminta sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Polresta. Korban disebut tidak memiliki sertifikat karena tidak dapat divaksin.
"Korban punya surat keterangan tidak dapat divaksin tapi tinggal di kampungnya. Waktu itu, kebetulan dari LBH ada dua orang yang memiliki sertifikat vaksin jadi dua orang itu boleh masuk," jelas Qodrat.
Ketika berada di ruangan SPKT, kata Qodrat, kembali diminta sertifikat vaksin. Polisi disebut meminta sertifikat vaksin untuk membuat laporan.
"SPKT tidak terima laporan karena nggak ada sertifikat vaksin. Polisi ngotot laporan harus ada sertifikat vaksin," ujar Qodrat.
Pihaknya lalu berinisiatif membuat laporan ke Polda Aceh. Di sana disebut tidak dipersyaratkan sertifikat vaksin untuk membuat laporan. Tapi laporan mereka juga disebut tidak diproses.
"Petugas juga menolak untuk mengeluarkan surat bukti lapor dengan alasan korban tidak mengetahui pelaku atau ciri-ciri dengan jelas," jelasnya.
LBH Banda Aceh menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan karena tidak ada sertifikat vaksin. Dia juga menilai tindakan Polda Aceh tidak mengeluarkan surat bukti laporan sangat keliru.
"Tindakan Polresta sangat tidak layak, melanggar HAM. Harapan kami kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, laporan korban tersebut tidak ditolak polisi. Dia menyebut, polisi hanya mengarahkan masyarakat yang belum divaksin untuk divaksin terlebih dulu.
"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy saat dikonfirmasi terpisah.
"Karena sekarang yang masuk fasilitas pelayanan publik dipasang QR Code PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran COVID-19 dan bisa dikontrol," lanjutnya. [detik]