GELORA.CO - Sebanyak 23 warga Koja, Jakarta Utara, keracunan akibat menyantap rice box atau nasi kotak yang diberikan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Minggu, 24 Oktober lalu. Mereka sempat dilarikan dan dirawat di RSUD Koja.
Peristiwa ini kemudian berbuntut panjang. Warga yang keracunan melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Alhamdulilah sudah dilaporkan oleh kami dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Utara," kata kuasa hukum korban, Anton Sudanto kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Laporan teregister dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021 ini. Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 80 dan 81 KUHP.
"Lalu UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 360 KUHP," terangnya.
Korban dalam hal ini dua anak bernama Dina Minatta dan Maya Minatta, yang dalam pelaporannya diwakili oleh Anton. Menurut Anton, kedua korban saat ini belum pulang dari rumah sakit. Mereka sempat muntah berkali-kali dan diinfus saat di RSUD.
"Polres Jakarta Utara masih mengidentifikasi kasus ini. Adakah unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini," ungkap Anton.
Total korban keracunan terdiri dari 5 anak-anak, 7 wanita, 11 laki-laki. Selain muntah dan mual, mereka juga ada yang mengalami pusing serta kejang-kejang.
Sementara itu, Ketua Ormas Bang Japar Jakarta Utara, Iko Setiawan meminta proses hukum kasus ini transparan. Ia juga meminta PSI bertanggung jawab.
"Kami minta kasus ini dibuka dengan terang-benderang. Ada apa ini? Kami meminta keadilan, jangan karena rakyat kecil kemudian dikasih makan lalu semuanya masuk rumah sakit," ujarnya.
"Bahkan Partai PSI sampai detik ini menelantarkan para warga dan tidak ada respons apa-apa. Kami akan terus menjaga dan mengawal kasus ini sampai warga mendapatkan keadilan. Bagaimana jika sampai ada yang meninggal?" tandas Iko. [rri]