Kompolnas Sebut Komjen Rachmat Terancam Dipecat Jika Terbukti Aniaya Anak

Kompolnas Sebut Komjen Rachmat Terancam Dipecat Jika Terbukti Aniaya Anak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kompolnas mengapresiasi dijatuhkannya sanksi etik kepada Kombes Rachmat Widodo. Kombes Rachmat pun diyakini akan dipecat jika terbukti bersalah di persidangan.

"Tetapi saya mendukung propam yang telah menjatuhkan sanksi etik. Kita lihat, nanti jika RW (Rachmat Widodo) terbukti bersalah di sidang pengadilan, saya memperkirakan akan ada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

"Untuk anaknya, jika prosesnya sudah berjalan diharapkan bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan membela diri. KUHP melindungi orang yang membela diri," tambahnya.

Poengky juga menyayangkan gagalnya upaya perdamaian antara bapak dan anak itu. Dia berharap Kombes Rachmat terketuk hatinya untuk berdamai dengan anaknya.

"Sungguh menyedihkan melihatnya. Hubungan darah ayah dan anak tidak akan terhapus. Saya berharap Kombes RW terketuk hatinya untuk berdamai dengan putrinya, darah dagingnya sendiri," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.

Satu tahun berlalu, kasus yang melibatkan Kombes Rachmat Widodo ini viral lagi setelah sang anak, Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara. Yang mengejutkan, dalam surat panggilan itu tertera bahwa Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka.

Mediasi Kombes Rachmat-Anaknya Gagal

Kombes Rachmat Widodo dan anaknya Aurellia Renatha telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT, setelah saling lapor seusai kejadian penganiayaan pada 2020. Polisi menyebut telah mengupayakan mediasi kepada kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus tersebut.


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruf Arif Darmawan mengatakan mediasi itu dilakukan beberapa kali. Terakhir mediasi dilakukan sebelum polisi melimpahkan berkas perkara dari kasus Rachmat Widodo.

"Sebenarnya kan beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi. Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," kata Guruh saat dihubungi detikcom,Jumat (8/10).

Guruh tidak memerinci perihal gagalnya mediasi tersebut. Dia hanya mengatakan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan.

"Mereka satu keluarga, ada upaya (mediasi) kemarin sepertinya, tapi nggak jalan. Tapi kalau misalnya mereka sepakat damai, kami hanya memfasilitasi. Tapi kan tidak ada titik temunya. Ya sudah, sepakat lanjut ke jalur hukum," ujar Guruh.

"Polisi kan tidak bisa memaksakan orang mediasi. Mediasi kan inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Karena mereka satu keluarga, ya sudah silakan kalau mau mediasi. Kita fasilitasi, tetapi nggak ada titik temunya," tambah Guruh.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita