GELORA.CO - Perempuan yang merupakan mantan teller bank berinisial PAN (28) menjadi tersangka penipuan investasi bodong dengan menilap uang nasabah hingga Rp 1,28 miliar. Usut punya usut, duit hasil menilap nasabah itu dipakai PAN untuk bergaya hidup mewah.
"Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen ke satu ke yang lain. Kemudian beli barang branded, liburan ke Singapura," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Bismo mengatakan pelaku menghabiskan uang hasil penipuan itu untuk diri sendiri. Sering kali dia liburan ke dalam negeri maupun luar negeri.
"Dia menggunakan uang kejahatannya sendiri. Apakah liburan ke Bali, Singapura, menyewa apartemen, dan sebagainya dilakukan sendiri," kata Bismo.
Pelaku Ditangkap di Jaksel
PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank. Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.
Pelaku ditahan dengan ancaman Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Bismo.(detik)