GELORA.CO - Kementerian Kesehatan (Kemnkes) meminta maaf soal double transfer insentif tenaga kesehatan (nakes) yang berujung permintaan pengembalian insentif. Menurut Kemenkes, sistem pembayaran insentif telah diperbaiki.
"Kami mohon maaf karena memang dalam mekanisme pembayaran transfer itu ada proses dan teknik ya, perlu ketelitian ya bapak ibu. Mungkin dalam penarikan data ada persoalan pada waktu penarikan data di aplikasinya. Dan ini sudah kami antisipasi untuk perbaikannya supaya tidak terjadi lagi," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Trisa Wahjuni Putri dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendetail jumlah tenaga kesehatan yang menerima double transfer insentif dalam bulan yang sama. Kemenkes, katanya, telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan masalah ini.
"Sebetulnya untuk kelebihan pembayaran jumlah dan nakes yang double berapa itulah yang sedang kami koordinasikan dalam petemuan. Sehingga kami mengkoordinasikan itu untuk memastikannya, jadi kami sementara itu masih mengidentifikasi, meng-cross check kembali dari pertemuan kami," ucapnya.
Trisa mengklaim masalah double transfer insentif nakes ini sudah terdeteksi dan diperbaiki. Namun, katanya, terjadi perubahan mekanisme pembayaran sehingga double transfer terjadi lagi.
"Sebetulnya permasalahan double transfer sudah dideteksi. Bagi yang sudah terdeteksi tentu kami melakukan satu upaya untuk kompensasi. Ini memang kami sampaikan bahwa ada perubahan mekanisme terutama pada saat teman-teman ini yang mungkin memang jadi satu kendala kami. Jadi sementara ini kami menemukan kembali double transfer itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkes meminta tenaga kesehatan dari rumah sakit dan puskesmas mengembalikan uang insentif. Hal ini sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI terkait pembayaran insentif nakes.
Dari dokumen yang diperoleh detikcom, Kemenkes mengadakan rapat koordinasi bersama pihak pengelola RS dan puskesmas dari 31 provinsi. Di undangan tertulis 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021'.
Rapat online itu digelar Jumat (22/10) pukul 08.00 WIB, membahas tindak lanjut mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Dalam dokumen undangan itu juga tercatat nama RS dan puskesmas yang diundang dalam rapat itu. Tercatat ada 447 RS dan puskesmas dari 31 provinsi yang diundang.
Surat itu bertanggal 21 Oktober 2021 dan ditandatangani Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri. Di dalam dokumen tersebut juga terdapat Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Di dalamnya terdapat pernyataan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang dapat dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.(detik)