Kasus Tes Usap RS Ummi, Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq Satu Hari pun Dipenjara

Kasus Tes Usap RS Ummi, Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq Satu Hari pun Dipenjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif, dan dokter Andi bersiap menjalani hukuman penjara dalam perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan bahwa ketiganya tidak pantas menjalani hukuman penjara atas perkara tersebut.

"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," ujar Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.com, Senin (11/10/2021).

Diketahui, dalam kasus perkara tes usap palsu itu, Habib Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama empat tahun penjara.

Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan direktur RS Ummi Andi Taat divoni satu tahun penjara.

Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak MA sendiri saat ini masih menyiapkan majelisnya untuk melakukan sidang perkara tersebut.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Soebandi membenarkan perkara tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim untuk segera disidangkan.

"Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," ungkap Soebandi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memberi jawaban tegas untuk perkara kekarantinaan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat denga terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Tolak," bunyi putusan kasasi seperti dikutip dari situs MA, Senin (11/10/2021). 

Oleh karena itu, Aziz Yanuar menyatakan perkara kerumunan di Peramburan, Jakarta Pusat, atas nama terdakwa Moh Rizieq Shihab dianggap lunas atau selesai.

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Adapun yang mengadili kasai dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni duduk di kursi hakim ketua Suhadi, serta anggotanya, Desnayeti dan Soesilo.

Sedangkan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa atas nama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. 

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab tetap harus menjalani hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan tersebut. [genpi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita