GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab masih berada di balik jeruji besi. Setidaknya kondisi Rizieq ini dikarenakan 3 perkara yang menjeratnya mulai dari urusan kerumunan di tengah pandemi virus corona (COVID-19) hingga persoalan mengenai tes swab di RS UMMI Bogor.
Untuk 3 perkara itu vonisnya berbeda-beda. Mulai dari pidana penjara hingga denda dijatuhkan untuk Rizieq.
Satu per satu upaya hukum berjenjang diajukan baik dari sisi Rizieq maupun pihak jaksa penuntut umum. Perkara-perkara itu ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah tapi ada juga yang masih berproses.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap masing-masing perkara itu:
Kasus Petamburan
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rizieq dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kala itu adalah 8 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Untuk perkara ini baik pihak Rizieq maupun kubu jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding sehingga Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Kubu Rizieq menerimanya. Namun pihak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).
Dengan putusan itu maka vonis 8 bulan penjara untuk Rizieq telah inkrah. Selain itu juga diketahui bila lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas dikarenakan Rizieq karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Namun Rizieq masih menghuni selnya dikarenakan adanya putusan pidana penjara di perkara lain.
Kasus Megamendung
Perkara lain yang menjerat Rizieq yaitu mengenai kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.
Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk perkara ini pihak Rizieq diketahui tidak mengajukan banding. Namun jaksa penuntut umum menyampaikan memori banding ke PT DKI. Apa hasilnya?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam. Majelis menilai terhadap alasan dalam memori banding penuntut umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak objektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera, PT Jakarta berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).
"Lagi pula majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan," ujar majelis banding.
Perkara ini diketahui sudah inkrah lantaran tidak ada pengajuan kasasi. Untuk itu di perkara ini Rizieq hanya diwajibkan membayar denda Rp 20 juta.
Kasus Tes Swab RS UMMI
Rizieq divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa di perkara ini. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19, kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.
Untuk perkara ini Rizieq mengajukan banding. Namun upaya banding itu kandas.
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021).
Pihak Rizieq pun mengajukan kasasi, pun kubu jaksa penuntut umum. Namun MA masih belum menjatuhkan putusan sehingga diketahui vonis ini belum inkrah.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bila 3 perkara Rizieq baru 2 yang telah inkrah yaitu kasus Petamburan dan kasus Megamendung. Sedangkan untuk kasus tes swab RS UMMI masih berproses.(detik)