GELORA.CO -Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (22/10), penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara non-aktif dan tersangka Kedy Afandi (KA) selaku swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/10).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Firman Hartoyuwomo selaku Komisaris pada PT Dieng Persada Nusantara; Imam Naf'an selaku swasta; Dwi Lingga Setiawan selaku Direktur CV Berkah Abadi; Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro; Zainal Arifin selaku Direktur CV Akbar; Aris Budiyanto selaku swasta; dan Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno Banjarnegara.
Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Kedy Afandi telah diamankan pada Jumat (3/9).
Dalam perkara ini, Budhi memerintahkan Kedy menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek serta untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.
Budhi disebut berperan aktif membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Tersangka Kedy pun selalu diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.(RMOL)