Kapolsek Parigi Menyesal Kirim Chat Mesra ke Anak Tahanan, Kini Dipecat Tidak Hormat

Kapolsek Parigi Menyesal Kirim Chat Mesra ke Anak Tahanan, Kini Dipecat Tidak Hormat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN sempat buka suara terkait kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang gadis berinisial S (20 tahun), anak dari seorang tahanan kasus pencurian sapi yang dititipkan di markasnya, sebelum ia dicopot dari jabatannya hingga akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sesuai hasil sidang kode etik di Propam Polda Sulawesi Tengah.

Kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi Moutong, Iptu IDGN membantah dirinya telah meniduri S. Akan tetapi, ia tidak menampik kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S.

"Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada," ujarnya, belum lama ini.

Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan).

"Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan," ujar Iptu IDGN.

Atas apa yang menimpanya, Iptu IDGN pun mengaku menyesal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Indozone dari narasumber di Parigi, Iptu IDGN dan S diduga sudah saling berkomunikasi sejak tiga bulan yang lalu, sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.

Diduga, komunikasi S dengan Iptu IDGN dibongkar oleh pacar S, yakni Armin. 

Dari situ, S lantas mengaku kalau dia dibujuk rayu oleh Iptu IDGN, dengan diberi uang dan diiming-imingi janji bahwa ayahnya akan dibebaskan. Iptu IDGN sendiri diketahui sudah memiliki istri sah. 

Menurut pengakuan S kepada wartawan, Iptu IDGN bahkan sudah dua kali menidurinya.

Awalnya, S mengaku diajak tidur bareng oleh Iptu IDGN dan dijanjikan akan diberi uang. Bujukan itu tidak cuma sekali, tetapi berkali-kali. S sendiri mengaku selalu menolak ajakan itu.

"Saya datang malam dengan Mama, dia bilang, 'Dik, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya.' Terus beberapa minggu (setelahnya) dia tawarkan lagi. Dia rayu saya, dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misal saya mau temani dia tidur," ujar S.

Menurut S, Iptu IDGN merayunya dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu. Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.

"Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, 'Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau',” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.

Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh.

"Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa," kata S.

Dipecat dengan Tidak Hormat

Hasil sidang kode etik yang berlangsung tertutup pada hari Sabtu (23/10/2021) di markas Propam Polda Sulteng memutuskan bahwa Iptu IDGN terbukti bersalah dan melanggar kode etik. Ia diduga berbuat asusila, dengan meniduri S, seorang gadis 20 tahun, anak dari seorang tahanan kasus pencurian sapi yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Iptu IDGN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Foto saat ia menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sulteng juga dibagikan oleh Humas Polda Sulteng. Di situ ia tampak tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan. [indozone]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita