Kalah dengan Polri dan KPK, Jaksa Agung Instruksikan 11,4 Persen Jajarannya Segera Laporkan LHKPN

Kalah dengan Polri dan KPK, Jaksa Agung Instruksikan 11,4 Persen Jajarannya Segera Laporkan LHKPN

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2020 belum dilakukan 11,4 persen pegawai Kejaksaan RI.

Hal ini membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin menginstrusikan 11,4 persen pegawai Kejasaan RI segera melaporkan LHKPN mereka untuk tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," ujar ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis subuh (7/10).

Kepatuhan Kejaksaan RI dalammelaporkan LHKPN masih berada di bawah dua institusi penegak hukum lainnya, yaitu Polri dan KPK.

Di mana, kepatuhan Kejaksaan melaporkan LHKPN berada di angka 78,72 persen dari total wajib lapor sebanyak 11.715 pegawai, sehingga masih ada 1.126 wajib lapor yang belum menyerahkan.

Sementara di institusi Polri angka kepatuhan LHPN-nya sebesar 79,51 persen, dengan 689 belum melaporkan harta kekayaannya dan 2.600 laporan masih dinyatakan belum lengkap, dari total 16.074 wajib lapor.

Sementara KPK, pegawai yang wajib lapor sudah 100 persen menyerahkan LHKPN-nya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita