GELORA.CO - Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi didakwa telah menerima suap dari jual beli jasa parkir terminal angkot Pasar Kranggot. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Rp 530 juta dari hasil tawar menawar dengan perusahaan pengelola perparkiran.
Uteng dihadirkan di Pengadilan Tipikor Serang sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi pada Senin (25/10/2021) sore. Ia didakwa telah menerima uang secara bertahap dari PT Hartanto Arafah Perkasa Rp 130 juta dan dari PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp 400 juta.
Uang suap itu diberikan, kata JPU M Ansari diterima agar Kadishub menerbitkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) ke dua perusahaan itu. Hal ini bermula pada Januari 2020 saat ia meminta Kepala Seksi Angkutan Umum, UPT Parkir Dishub dan staf lain untuk mencarikan calon pengelola parkir.
Lalu, pada Juli saksi bertemu dengan Hartanto dari PT Hartanto Arafah. Terdakwa kemudian meminta saksi untuk menyediakan Rp 250 juta jika ingin mengelola parkir Pasar Kranggot. Terjadi tawar menawar dan kemudian saksi menyerahkan uang Rp 40 juta melalui transfer ke rekening pribadinya dan mendapatkan surat pengelolaan.
"Pada 9 Juli, setelah SPTP diterima, terdakwa kembali menerima Rp 40 juta sebagai tambahan uang," kata JPU Ansari.
Di bulan yang sama, terdakwa juga katanya melakukan pertemuan dengan saksi di sebuah rumah makan. Ia meminta saksi segera melunasi permintaan terdakwa yang nilai totalnya Rp 250 juta. Terdakwa juga katanya mengancam akan memberikan pengelolaan ke orang lain jika tidak melunasi.
Di lokasi itu, jaksa melanjutkan terdakwa langsung menerima transfer Rp 50 juta. Namun, karena uang itu jadi yang terakhir, maka pengelolaan parkir tidak diberikan ke PT Hartanto.
Gagal dengan PT itu, terdakwa lalu bertemu di kantornya bersama M Faozi Susanto dari PT Damar. Ia menawarkan jika PT itu mau mengelola parkir, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta ke terdakwa. Ia juga menjanjikan pengelolaan selama 5 tahun.
Lalu kata JPU, di Agustus terjadi pertemuan dan kesepakatan antara saksi dan terdakwa dan menyepakati bahwa harga pengelolaan itu Rp 400 juta dan akan dicicil dua kali yaitu pertama Rp 300 juta dan sisanya Rp 100 juta. Uang pertama diberikan melalui pertemuan di sebuah mobil.
"Saksi M Faozi menyerahkan uang yang dibungkus plastik melalui jendela mobil ke saksi Fitriadi Ahmad alias Anggi, lalu terdakwa menerima uang itu di rumahnya di perumahan BBS CIlegon," ujar JPU.
Penyerahan kedua dilakukan di Hotel le Semar antara saksi Faozi dan Anggi. Di sana, saksi mendapatkan uang Rp 100 juta lalu diserahkan ke terdakwa.
Perbuatan terdakwa untuk penunjukan langsung jasa parkir ini kata JPU bertentangan dengan Perwal tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Undang-undang ASN. Terdakwa lalu didakwa Pasal 12 huruf a dan e dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Uteng tidak melakukan eksepsi. Maka, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan pemeriksaan pokok-pokok perkara.[detik]