Jubir Bantah Moeldoko Beri Uang-HP ke Ketua DPC Peserta KLB: Fitnah!

Jubir Bantah Moeldoko Beri Uang-HP ke Ketua DPC Peserta KLB: Fitnah!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Partai Demokrat menyebut kalau Moeldoko membagikan uang Rp 100 miliar dan handphone ke para Ketua DPC yang hadir di acara Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. 

Juru Bicara Moeldoko, Muhammad Rahmad menepis hal itu.

"Kubu AHY telah menebarkan fitnah dan berita bohong dengan menyebut Moeldoko bagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB di Deli Serdang," kata Rahmad, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).

Rahmad menegaskan Moeldoko tidak pernah membagikan sejumlah uang dan HP ke para Ketua DPC. Dia menilai tuduhan itu sesat dan tidak berdasar.


"Terkait pemberitaan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa Pak Moeldoko tidak pernah membagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB Deli Serdang dan tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan Pak Moeldoko membagi bagikan uang dan ponsel sebagaimana yang dituduhkan. Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," ujarnya.

Rahmad menyebut kalau Moeldoko bukan penyelenggara dam donatur. Menurutnya, Moeldoko hanya diminta datang oleh para peserta KLB.

"KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD dan kader-kader Partai Demokrat. Pak Moeldoko bukan penyelenggara, dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang. Pak Moeldoko hanya diminta oleh peserta KLB untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat. Oleh sebab itu, kubu AHY telah memfitnah, telah menebarkan berita bohong dan telah mencemarkan nama baik seseorang yang bisa bermuara ke tindak pidana pencemaran nama baik," ujarnya.

Dia meminta Partai Demokrat mengklarifikasi pernyataan itu secara terbuka. Rahmad menilai tuduhan itu fitnah dan menyerang pribadi.

"Kami minta kubu AHY untuk segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong," ucapnya.

"Kami sangat menghargai perbedaan pendapat, menghormati proses demokrasi dan hukum, tetapi tidak boleh menebar fitnah, menebar berita bohong atau menyerang pribadi. Itu adalah perbuatan tidak terpuji, tidak terdidik, dan itu adalah langkah mundur dalam berdemokrasi," lanjut Rahmad.

Sebelumnya, Kuasa hukum DPP Partai Demokrat (PD), Mehbob, menyebut Moeldoko memberikan sejumlah uang kepada para Ketua DPC yang hadir dalam acara diklaim Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemberian uang itu menurut Mehbib dilakukan setelah KLB digelar.

Pemberian uang itu menurut Mehbob diketahui dari Gerald Pieter Runtuthomas, selaku saksi yang dihadirkan oleh pihak Partai Demokrat dalam sidang gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Tadi ada keterangan yang sangat menarik ya dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald. Jadi ada dua kloter keberangkatan, jadi semua yang bukan anggota, yang bukan Ketua DPC, yang tidak mempunyai hak suara (dalam KLB) mereka langsung terbang dari daerahnya masing-masing ke Medan, tetapi kalau Ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan Pak Moeldoko," kata Mehbob kepada wartawan di Gedung PTUN Jakarta, Rawamangun Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021).

"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko, mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," sambung Mehbob.

Mehbob menjelaskan bahwa uang Rp 25 juta dan satu unit handphone tersebut merupakan uang muka sebesar 25% atas janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC senilai Rp 100 juta.

Kemudian, lanjutnya, sisa dari uang tersebut akan diserahkan kepada 32 Ketua DPC yang menjadi peserta KLB usai KLB tersebut digelar.

"Jadi mereka setelah bertemu dengan Pak Moeldoko mereka diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25%kemudian satu buah handphone," ucapnya.

"Kemudian setelah selesai di KLB Deli Serdang, setiap Ketua DPC diberikan Rp 75 juta. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," pungkas dia.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita