GELORA.CO - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons kebijakan moratorium yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Otoritas Jasa Keuangan (PJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengungkapkan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dalam rangka memperbaiki industri jasa keuangan digital, dalam hal ini industri pinjaman online (pinjol). Apalagi saat ini perusahaan pinjol makin menjamur, sehingga dibutuhkan kebijakan untuk mengatur dalam melindungi keberlangsungan bisnis dan industri.
“Kita ingin menjadikan industri ini legitimasinya lebih baik dan lebih kuat,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (22/10).
Menurutnya, moratorium tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Sebab, OJK sudah melakukan moratorium sejak tahun lalu.
Sehingga keanggotaan asosiasi pinjol ini pun tidak bertambah signifikan saat terjadi moratorium, bahkan berkurang. Bahkan, OJK melakukan kajian terhadap perusahaan yang terdaftar untuk naik kelas menjadi perusahaan berizin.
“Sebetulnya OJK sudah menerapkan moratorium dari tahun lalu, jadi definisi moratorium itu adalah tidak ada lagi perusahaan yang memiliki status terdaftar tambahan oleh OJK. Jadi, diberhentikan dulu perusahaan terdaftar selama moratorium ini. Saat ini pun kita masih ada moratorium oleh OJK,” jelasnya.
Tercatat, awal 2021 AFPI memiliki jumlah anggota sebanyak 150 pinjol. Namun, saat ini semakin berkurang hingga tersisa hanya 106 dengan sebagian besar sudah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK.
Ia menjabarkan, pada masa moratorium ini OJK meminta beberapa anggotanya untuk mengundurkan diri dan menyerahkan tanda daftarnya, karena dianggap terlalu lama untuk memenuhi persyaratan berizin. Sehingga mereka akan diminta mendaftar kembali setelah moratorium dibuka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola pinjaman online (pinjol) diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, maraknya pinjol ilegal dan menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dengan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan moratorium atau penundaan izin pinjol yang baru.[jawapos]