GELORA.CO - Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan pihaknya pasti melakukan pemecatan Kapolsek Parigi, Sulteng, Iptu IDGN terkait dua kali perkosa S (20) anak seorang tersangka.
Namun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kapolsek Iptu IDGN harus melalui pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP).
“Pasti akan kita PTDH setelah proses sidang etik,” Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, kata jendral bintang dua ini, pihaknya juga akan melakukan proses pidana atas kasus pemerkosaan yang dilaporkan korban.
“Kita juga akan lakukan proses kasus pidana atas laporan korban,” ujarnya.
Seperti diketahui, korban S blak-blakan mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di Polsek akan dibebaskan.
Korban S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan, Iptu IDGN terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa biadab itu pun akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di hari yang lain malah kembali mengajak S untuk tidur bersama.
“Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku,” kata S kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Saat ini hasil sidang etik yang bersangkutan akan disampaikan ke publik.
“Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Jumat (22/10). [pojoksatu]