Janda Dihamili Oknum Polisi di Trenggalek, 'Saat Tugas Malam, Dia Selalu di Rumah Saya'

Janda Dihamili Oknum Polisi di Trenggalek, 'Saat Tugas Malam, Dia Selalu di Rumah Saya'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang perempuan berinisial AT (34) yang juga janda dihamili oknum polisi di Trenggalek, Jawa Timur.

Padahal, oknum polisi berinisial ABS tersebut diketahui sudah memiliki keluarga. 

Berdasarkan keterangan AT, dirinya adalah janda dari seorang polisi yang berdinas di Satreskrim Polres Trenggalek.

Suaminya itu sudah meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu.

AT mengaku dihamili oleh anggota yang bertugas di Satuan Lalu Lintas, yang ia kenal sejak tahun lalu. 

Sejak saling kenal, keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan khusus.

Kini AT melaporkan Bripka ABS karena tak memiliki niat baik bertanggung jawab dan kini malah pergi tak bisa dihubungi lagi.

"Dia selalu datang ke rumah saya. Bahkan saat bertugas malam dia selalu berada di rumah saya," katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10/2021).

Singkat cerita, AT pun hamil.

Berita kehamilan itu lantas disampaikan kepada ABS.

"Dia minta saya menggugurkan kandungan karena dia sudah memiliki istri sah, tapi saya menolak," terang AT.

Sejak saat itu, kata AT, ABS tidak lagi pernah datang ke rumahnya.

Bahkan ABS juga tak bisa dihubungi.

Merasa tidak punya cara lain, AT pun  melaporkan ABS Polres Trenggalek.

AT dan ABS sempat dimediasi oleh Polres Trenggalek.

"ABS diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya bersedia bertanggung jawab dengan menikahi saya, dan bersedia dipecat dari kepolisian jika ingkar janji," kata AT.

Janji pada AT itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh Bripka ABS.

"Dalam surat pernyataan itu, dia (ABS) menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji," tegasnya.

Meski telah membuat surat pernyataan, rupanya tindakan Bripka ABS masih tak jelas.

AT pun kembali melapor ke Propam Polres Trenggalek, tapi tetap tidak ada tindak lanjut.

Kemudian, pada 4 Oktober 2021 lalu, AT memberanikan diri melapor ke Propam Polda Jatim.

Laporan ke Propam Polda Jatim tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor STPL/81/X/21/yanduan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, laporan itu telah diterima dan akan didalami terlebih dahulu oleh Bidpropam Polda Jatim.

"Nanti akan didalami lebih dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," kata Gatot. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita