Jadi Beban Rakyat, Relawan Joman akan Gugat Inmendagri 53/2021 ke PTUN

Jadi Beban Rakyat, Relawan Joman akan Gugat Inmendagri 53/2021 ke PTUN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pro dan kontra terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan masih terus bergulir.

Klaim pemerintah bahwa kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia yang sudah menurun, menjadi alasan banyaknya kritik pada Inmendagri 53/2021.



Selain itu, bagi Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, kewajiban PCR bagi penumpang pesawat akan jadi beban baru bagi masyarakat. Apalagi, harga tes PCR berkisar Rp 400 ribuan sampai Rp 1 juta.

"Mungkin kalau ukuran pejabat nilai segitu sangatlah kecil, tetapi buat rakyat tetaplah harga segitu berat sekali," kata Immanuel Ebenezer kepada wartawan, Senin (25/10).

Immanuel menengarai ada unsur bisnis dengan diwajibkannya tes PCR bagi penumpang pesawat. Terlebih, kewajiban pada Inmendagri 53/2021 bertentangan dengan konstitusi.

"Padahal Instruksi Mendagri ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A yang berbunyi 'pajak dan pungutan lain yang memaksa harus diatur oleh UU'," terangnya.

Untuk itu, Joman akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan meminta Inmendagri 53/2021 dicabut.

"Pilihan kami dua, cabut Inmendagri 53/2021 atau copot Menteri Dalam Negeri dan Kepala Satgas Covid-19," tegasnya.

Adapun gugatan itu akan didaftarkan pada Selasa (26/10) pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita