Isi Chat Kapolsek Diungkap, Disebut Dua Kali Nikmati Keperawanan Anak Tahanan

Isi Chat Kapolsek Diungkap, Disebut Dua Kali Nikmati Keperawanan Anak Tahanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rayuan maut Kapolsek Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), membuatnya berhasil menikmati tubuh seorang wanita.

Ia merenggut keperawanan seorang wanita yang merupakan anak seorang tahanan di Polsek tempat Kapolses itu bertugas.

Kapolsek Sarigi itu sampai bilang  dengan entengnya ''Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya''.

Hal itu tentu tak membuat korban langsung mau.

Tapi, karena diimingi oleh kebebasan ayahnya, si Korban pun akhirnya mau.

Sampai dua kali Kapolsek Sarigi itu melakukan tindakan tak pantas itu kepada korban.

Bahkan, kini pun terkuak isi chat oknum Kapolsek ke Anak tahanan selama 3 minggu.

Karena kajadian tersebut, ibu anak tersebut atau ibu korban sampai histeris saat tahu putrinya melayani nafsu bejat si oknum.

Untuk cerita lengkap kasus oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, bisa simak ulasan beirkut ini sampai selesai.

Awalnya, oknum Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu mengirimi pesan WhatsApp tak senonoh pada S (20), anak seorang tersangka yang tengah ditahan.

Setelah itu, oknum Kapolsek itu memberikan janji manis akan membebaskan ayah korban dari penjara.

Akan tetapi janji manis itu dengan syarat, yakni korban harus meladeni pelaku di atas ranjang.

Korban pun terpaksa meladeni demi kebebasan sang ayah yang menjadi tersangka curanmor.

Namun, setelah mengetahui kalau oknum Kapolsek hanya memanfaatkannya, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Orangtua korban S (20) membuat laporan ke Propam Polres Parimo pada, Jumat (15/10/2021) kemarin.

Informasi dihimpun dari TribunPalu.com, oknum Kapolsek Parimo itu bertugas di kecamatan kota.

Oknum Kapolsek itu juga telah berkeluarga.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu sering mengirimi chat mesum via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).

Nomor tersebut diperoleh ketika korban menjenguk ayahnya di tahanan.

Demi menjalankan misi cabulnya, oknum Kapolsek itu juga memberikan sejumlah uang dan iming-iming kebebasan ayah korban yang sedang ditahan.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/10/2021).

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Diperiksa Polda

Polda Sulteng masih memeriksa Iptu IDGN terkait dugaan pelecehan seksual kepada anak seorang tahanan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah orangtua korban S (20) membuat laporan ke Propam Polres Parimo pada, Jumat (15/10/2021) kemarin.

"Tentunya penyidik Siepropam Polres Parigi Moutong akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kompol Sugeng Lestari kepada TribunPalu.com via WhatsAap, Minggu (17/10/2021) sore.

Sugeng menuturkan, itu dilakukan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

Selain dari melakukan pemeriksaan kepada terlapor yakni, mantan Kapolsek Parigi Polres Parigi Moutong.

"Yang saat ini posisi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolsek di wilayah hukum Parimo," kata Kompol Sugeng Lestari.

"Itu dilakukan supaya fokus menghadapi pemeriksaan dari penyidik Propam," katanya menutupkan.

Pengakuan Korban

Perempuan berinisial S yang baru berusia 20 tahun itu akhirnya buka suara. 

S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.

"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," tambah S.

S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. 

S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN.

S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.

"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.

Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.

Tangis ibunda S pun pecah saat mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan.

Sang ibu tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.

Sanksi Tegas dan dinoaktifkan

Iptu IDGN sudah sudah dinonaktifkan dan dicopot dari jabatannya.

Oknum Kapolsek itu dipindahtugaskan di pelayanan masyarakat Polda Sulteng sambil menjalani penyidikan dari Tim Investigasi Polda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan saat ini pihak Polda masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi.

Kompolnas menilai Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual jika dugaan kasus meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi Moutong itu terbukti.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.

Selain gratifikasi seksual, kata Poengky, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.

Dalam hal ini, Iptu IDGN mengharapkan mendapatkan keuntungan pribadi.

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar dia.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Polri.

Jika tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas kepada Iptu IDGN.

"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ungkap dia. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita