GELORA.CO - Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, sungguh ironi. Usai proyeknya dikorupsi, kini tiang-tiang masjid dicuri.
Hal ini terlihat jelas ketika Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lapangan, Jumat (8/10). Sejumlah besi tiang penyangga berukuran besar terlihat seperti telah dipotong.
Banyak tiang yang mengalami kondisi serupa. Pencuri diduga memecah batu coran yang ada besi untuk mengangkut besi tersebut.
Kejati Sumsel Buka Suara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membenarkan soal dugaan pencurian besi Masjid Sriwijaya tersebut. Kejati menyebut lahan itu bukan dalam pengawasan mereka karena tidak disita dalam proses penyidikan.
"Iya, namun lahan itu kan tidak dalam pengawasan kami, tidak dalam sitaan kejaksaan, kita hanya proses penyidikannya saja. Jadi kalau soal ada yang hilang, ada yang dicuri orang, itu merupakan kewenangan penanggung jawab terhadap bangunan itu," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, kepada detikcom, Senin (11/10/2021).
Dia mengatakan pencurian itu seharusnya dilaporkan oleh pengelola Masjid Sriwijaya. Khaidirman mengatakan pihaknya belum mengetahui detail siapa yang menjadi pengelola lahan masjid itu.
"Terkait pencurian (besi) yang terjadi, itu kan tindak pidana umum, siapa yang berhak melaporkan tentu siapa pengelolanya. Sejauh ini, kita belum mengetahui siapa yang berwenang untuk melaporkan, apakah pihak yayasan selaku pengelola atau Pemprov Sumsel selaku pemberi hibah," katanya.
Polisi: Belum Ada Laporan
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan soal dugaan pencurian itu.
"Iya kalau ada laporannya tentu akan kita tindaklanjuti, tapi sampai saat ini belum ada laporannya," kata Hisar.
Pihak Polrestabes Palembang juga mengatakan hal serupa. Polrestabes Palembang menyatakan bakal bergerak jika ada laporan dugaan pencurian di lahan proyek Masjid Sriwijaya.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor ke kita, kita bergerak berdasarkan laporan karena lahan itu kan masih dalam penyelidikan Kejati Sumsel," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
6 Terdakwa
Dalam kasus ini, ada enam orang yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya;
2. Dwi Kridayani sebagai pihak swasta
3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya; dan
4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya.
5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel
6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.(detik)