GELORA.CO - Seorang anggota DPR RI resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (27/10).
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah mengungkap identitas oknum anggota DPR RI tersebut berdasarkan inisial nama.
"Laporan ini ditujukan kepada Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan inisial MM atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Iskandarsyah melalui rekaman suara yang diterima JPNN.com.
Iskandarsyah percaya Polri bakal segera menuntaskan kasus pencabulan anak di bawah umur dan menetapkan anggota DPR RI itu sebagai tersangka.
"Karena ini sudah menjadi atensi langsung Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ujar Iskandarsyah.
Dia pun meminta kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi penanganan kasus tersebut oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Buat saya, tersangka berinisial MM adalah kader Partai Amanat Nasional (PAN)l, perhatian buat saya, ya, saya meminta publik, kepada teman-teman media, untuk terus melakukan perhatian terhadap kasus ini," ujar Iskandarsyah.
Sebelumnya, Iskandarsyah mengatakan peristiwa bejat itu diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Korban yang masih berusia anak juga mendapat banyak ancaman dari terduga pelaku yang politikus PAN itu.
"Buat saya, ini sudah tindakan yang di luar kemanusiaan, mengingat anak ini dari usia 16 sampai usia 19 ini (dilecehkan secara seksual oleh terduga pelaku)," kata Iskandarsyah kepada JPNN.com, Rabu (22/9). [jpnn]