Ini Awal Mula Warga Bandung Terjerat Pinjol Ilegal di Sleman

Ini Awal Mula Warga Bandung Terjerat Pinjol Ilegal di Sleman

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -TM (39), warga Bandung terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang kantornya di Sleman digerebek Polda Jabar. Heri Wijaya kuasa hukum TM menjelaskan awal mula kliennya terjerat pinjol ilegal itu.

"Ini kenapa saya bilang sebagai korban, karena memang saya juga tidak pungkiri, ada asalnya. Ada penyebab ada akibat," ucap Heri saat ditemui di kantornya, Jalan Antapani, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).

Heri menuturkan kasus yang dialami kliennya itu bermula dari ketidakpahaman TM. Menurut Heri, awalnya TM memang pernah meminjam uang ke sebuah aplikasi pinjol. Data-data soal TM pun masuk ke aplikasi itu.


"Dulu memang dia meminjam tapi sudah dibayar. Jadi dia pinjam misalnya Rp 1,2 juta nah yang diterima itu berbeda hanya Rp 600 ribu. Tapi dia membayar Rp 1,2 juta dan itu dia bayar," ucap Heri.

Setelah selesai membayar, kata Heri, petaka justru tiba. Kliennya mendapatkan pesan SMS dari aplikasi yang berbeda, yang bertuliskan intinya TM masih ada kewajiban untuk membayar tunggakan.

"Setelah itu dia pikir sudah selesai. Tidak lama kemudian masuk melalui pesan SMS bahwa dia ada kewajiban, dia penasaran diklik akhirnya ya awal musibahnya itu," tutur dia.

"Ternyata setelah di klik punya utang baru dan utang yang dibebankan dengan uang yang diterima sama posisinya. Jadi kalau punya utang Rp 1 juta ya dia menerima sebagian," kata Heri menambahkan.

Dia mengatakan aplikasi tersebut memberikan tenor selama 7 hari. Namun belum waktunya jatuh tempo, pihak debt collector dari pinjol ilegal justru sudah menagih

"Jadi seperti jebakan batman. Ada tawaran untuk menarik. Ketika dia tidak lakukan pembayaran, maka otomatis utang bertambah menjadi bunga dan denda. Apalagi mulai beredar tagihan ke semua kontak yang ada di ponselnya, keluarga, teman, rekan kerja mengetahui dia punya utang dan kalimatnya tidak manusiawi, ada ancaman dan lain-lain," kata Heri.

Kasus itu pun sudah terungkap. Tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit V Kompol A Prasetya menggerebek kantor pinjol tersebut di Sleman, DIY.

Dari penggerebekan itu, Polda Jabar menetapkan sebanyak 7 orang tersangka. Mereka yakni GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita