ICW Minta Jokowi yang Bersuara soal Nasib Novel Baswedan dkk

ICW Minta Jokowi yang Bersuara soal Nasib Novel Baswedan dkk

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan secara langsung perihal tindak lanjut polemik pemecatan Novel Baswedan Cs dari KPK. 

ICW minta Jokowi tak mendelegasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi 'tameng'.

"Sebab, pihak yang dituju berdasarkan rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, dan Mahkamah Agung, adalah Presiden, bukan Kapolri. 

Hal ini penting untuk disampaikan secara terus-menerus agar Presiden tidak kebiasaan menggunakan model politik lempar tanggung jawab kepada pihak lain," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Menurut Kurnia, jika pemerintah menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK itu bermasalah hingga 56 pegawai KPK ditempatkan di instansi lain, hal itu harus diterangkan secara jelas dan terang benderang kepada masyarakat. Kurnia menyebut Jokowi juga harus menegur dan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK yang menjadi dalang utama di balik TWK.


"Dengan mendelegasikan kepada Kapolri untuk menyampaikan perihal penempatan 56 pegawai KPK, maka hal itu menandakan Presiden tidak menghargai rekomendasi yang telah dibuat oleh Ombudsman dan Komnas HAM," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 57 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tidak lolos TWK. Polri meyakini Novel dkk masih memiliki masa depan meski hasil TWK mereka dilabeli merah hingga dianggap tidak bisa dibina.

As SDM Polri Komunikasi dengan BKN-KemenPAN-RB

Adapun Jenderal Sigit sendiri menginstruksikan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hanya, Rusdi belum tahu apakah Wahyu berkomunikasi langsung dengan Novel dkk untuk perekrutannya.

"Yang jelas As SDM diperintahkan Pak Kapolri untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Perintahnya seperti itu," ucapnya.

Seperti diketahui, 57 mantan pegawai KPK pada Kamis (30/9) mendatangi KPK. Mereka mengembalikan kartu identitas pegawai KPK milik mereka. Terhitung hari itu 57 orang itu sudah tidak lagi menjadi bagian KPK.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita