HRS dan FPI Dinilai Berbahaya, Refly: Facebook Mirip Pemerintah Doyan <i>Banned</i> Suara Kritis

HRS dan FPI Dinilai Berbahaya, Refly: Facebook Mirip Pemerintah Doyan Banned Suara Kritis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara menyusul bocornya dokuman 100 halaman milik Facebook. Dalam dokumen, tersusun sejumlah organisasi hingga individu yang masuk kategori berbahaya.

Menurut Refly, dokumen ini jelas menunjukan bias barat dan islamofobia. Sebab yang di banned, khususnya di Indonesia adalah individu atau kelompok yang selama ini vokal mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Pada akhirnya suara Facebook seperti suara pemerintah Indonesia. Padahal kalau kita berbicara hate speech kelompok istana tidak kurang, berkali-kali menebarkan kebencian termasuk juga perkataan penghinaan dan sebagainya. Jauh lebih telanjang sebenarnya," terang Refly lewat kanal Youtube, @Refly Harun dilansir VOI, Jumat, 15 Oktober. 

Bagi Refly, suara dari Facebook ini sama seperti pemerintah hari ini yang kerap membungkam kelompok tengah-kanan karena kritis. Sseseorang atau kelompok yang dianggap bermasalah seharusnya dibuktikan secara hukum, bukan subjektif ditentukan oleh Facebook. 

"Karena kita harus menghargai asas praduga tak bersalah jangan subjektif. Kalau dia di hukum maka harus benar dikatakan link to terorism, penyebar kebencian," tegas Refly," 

"Jadi mereka tidak di judge, dihukum tanpa jelas kesalahannya. Seperti individu Ikhwan Tuan Kota yang di banned oleh Facebook. Sementara kelompok lain yang tidak avail to islamic movement tidak di banned. Jadi yang di banned itu suara kritis," terang Refly.

Untuk informasi, dokumen milik Facebook yang berisi ribuan daftar organisasi dan nama orang secara individu yang dianggap berbahaya bocor ke publik. Salinan dokumen elektronik tersebut setebal 100 halaman.

Seperti yang diungkap Intercept, Facebook menyusun daftar organisasi dan nama itu berdasarkan sejumlah kategori.

Kategori organisasi dan individu yang terafiliasi dengan organisasi tersebut di antaranya adalah kelompok yang menebar kebencian, gerakan teror, kriminal, hingga gerakan sosial yang dimiliterisasi.

Daftar ini disusun dari organisasi dan individu yang tersebar di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Salah satu organisasi dianggap berbahaya yang masuk adalah Front Pembela Islam (FPI).

FPI masuk dalam kategori kelompok ujaran kebencian. Selain FPI, ada juga organisasi di Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Front Jihad Islam, Front Mahasiswa Islam, Forum Umat Islam dan Front Santri Indonesia.

Sementara, pada daftar individu yang dianggap berbahaya, muncul juga nama Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan eks pimpinan FPI. Selain Rizieq, muncul juga mantan petinggi FPI lain seperti Habib Ali Alatas, Munarman, dan Muhsin Ahmad al Attas. [voi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita