GELORA.CO -Ada yang aneh dengan permintaan Presiden Joko Widodo menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3X24 jam.
Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie, memandang aneh keinginan Kepala Negara menurunkan tarif batas atas tes PCR, karena tidak wajar jika dilihat dari skema penetapan yang dikeluarkan pemerintah.
"Pemerintah dalam waktu singkat dapat memerintahkan biaya PCR turun dari Rp 900 ribu jadi Rp 500 ribu kemudian Rp 300 ribu, terkesan selama ini pemerintah tahu biaya tes PCR overpriced," kata Alvin Lie kepada wartawan, Selasa (26/10).
Lebih janggal lagi, kata Alvin, perintah Presiden Jokowi itu disampaikan saat pemerintah mengklaim kasus konfirmasi positif Covid-19 mulai melandai dan kebutuhan tes PCR menurun.
"Ketika Covid-19 melandai dan makin banyak warga yang sudah vaksinasi, kebutuhan PCR juga menurun. Baru saat ini Pemerintah menurunkan biayanya," katanya.
Kalaupun untuk keamanan transportasi, lanjutnya, pemerintah cukup mewajibkan tes antigen yang sempelnya diambil real time sesaat sebelum seseorang melakukan perjalanan. Berbeda halnya dengan tes PCR yang butuh waktu satu hari untuk keluar hasil tes.
"Lebih efektif tes antigen yang berlaku maksimal 12 jam daripada tes PCR yang berlaku 3 hari," pungkasnya.(RMOL)