Giliran Haris Azhar-Fatia Dipanggil Polisi Usai Luhut Diperiksa

Giliran Haris Azhar-Fatia Dipanggil Polisi Usai Luhut Diperiksa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, terus bergulir di kepolisian. 

Setelah Luhut diperiksa, kini giliran Direktur Lokataru Haris Azhar dan Komisioner KontraS Fatia Maulidiyanti yang dipanggil polisi.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berstatus sebagai terlapor. Keduanya dilaporkan oleh Luhut karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan fitnah atas tudingan kepemilikan tambang di Papua.

Haris-Fatia Dipanggil Pekan Depan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipanggil polisi sebagai terlapor di kasus Luhut. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada pekan depan.


"Kita sedang merencanakan untuk mengundang interview terlapor. Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana. Kami undang saudara HA (Haris Azhar) nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Menurut Yusri, pemeriksaan kepada terlapor baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan dilakukan secara bersamaan pekan depan. Namun dia belum merinci tanggal pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu.

"Insyaallah minggu depan kami rencanakan," ujar Yusri.

Luhut Telah Diperiksa
Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (27/9). Pemeriksaan Luhut berlangsung selama 1 jam.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Luhut juga melampirkan 12 item barang bukti ke polisi. Seusai menjalani pemeriksaan, Luhut menegaskan tidak memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," jelas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9).

Maulidiyanti itu tidak benar.

"Jadi saya juga tidak ingin anak-cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," terang Luhut.


Haris Akan Buka Data di Pengadilan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menolak meminta maaf kepada Luhut terkait tudingan soal bisnis tambang di Papua. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti justru mengatakan akan membuka seluas-luasnya data soal tambang Blok Wabu Papua.

"Tentu penggunaan upaya hukum ini, baik perdata atau pun pidana bagi kami jelas ini sebagai sebuah judicial harassment dan di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu," kata pengacara Haris Azhar, Nurkholis dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS pada Rabu (22/9).

Haris Azhar dan Fatia pun menantang Luhut membuka data dan memberikan penjelasan ke publik jika tudingan itu tidak benar.

"Data yang kami maksud adalah laporan koalisi NGO's pada halaman 16 dan 18 menyebut jejak keterkaitan (tidak langsung) LBP dengan West Wits Mining via Tobacom Del Mandiri-PT. Toba Sejahtera Group," ujar Nurkholis saat dihubungi detikcom, Kamis (23/9).

Di tengah kisruh dengan Luhut Pandjaitan, Haris Azhar dituding meminta saham PT Freeport. Haris Azhar pun mengaku heran atas tudingan itu.


Juniver Girsang pun sudah dikonfirmasi terkait pernyataanya itu. Dia menyarankan agar Haris Azhar mengonfirmasi langsung ke Haris.


"Saran saya tanya langsung kepada Pak Haris Azhar ya," kata Juniver saat ditanya soal tudingannya ke Haris Azhar, Kamis (30/9/2021).

Haris Azhar, ketika ditanya soal tudingan ini, menegaskan hal tersebut tidak benar. Dia meminta pengacara Luhut tidak asal bicara.

"Emangnya saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi, bukti, saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan. Jangan asal bicara," kata Haris saat dimintai konfirmasi terpisah.

Haris Azhar Telepon Luhut
Haris Azhar kemudian menceritakan kejadian ketika dia menelepon Luhut. Dia mengatakan saat itu dia sebagai kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS).

"Saya pada tanggal 4 Maret 2021 membantu dalam kapasitas kuasa hukum FPHS--Forum Pemilik Hak Sulung--masyarakat adat dari sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia. Mereka, sejak divestasi saham Fi ke Inalum, dijamin alokasinya tapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini," katanya.

Haris juga mengungkapkan pertemuannya dengan pejabat Kemenko Marves berkaitan dengan masalah FPHS vs Luhut soal Freeport. Haris menegaskan dia tidak pernah bertemu Luhut ketika Haris menangani kasus FPHS.

"Kami hubungi LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) karena dia posisinya sebagai Menko Investasi, kan masalah ini sejak awal dikawal oleh LBP. Jadi kami datang untuk meminta fasilitasi negara menyelesaikan alokasi saham tersebut yang tidak kunjung tuntas di area Papua. Dan waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Menko Marves. BUKAN LBP yang temui kami," lanjut Haris.

Dia juga mengatakan memiliki dokumen lengkap terkait pertemuan itu. Kembali dia menegaskan pernyataan Juniver tidak benar.

"Dokumen saya lengkap soal ini semua, dan sampai saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut. So, statement kuasa hukum LBP tidak tepat kalau menuduh saya minta saham," tegas Haris Azhar.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita