GELORA.CO -Maybank Indonesia mengapresiasi kepolisian mengusut kasus dugaan penipuan modus investasi bodong deposito bank yang dilakukan perempuan berinisial PAN (28).
Maybank mengatakan oknum tersebut mencatut namanya dan menggunakan dokumen palsu.
"Maybank Indonesia mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian yang telah mengusut kasus ini," kata Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera, dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
Tommy mengatakan tersangka PAN juga memalsukan dokumen resmi Maybank. Maybank menegaskan tindakan PAN sangat merugikan pihaknya.
"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka, telah mencoreng reputasi instansi/industri perbankan secara umum, di mana tersangka bertindak mengatasnamakan bank dan memalsukan dokumen resmi bank. Tentunya hal ini sangat merugikan, baik bagi bank maupun masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Maybank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati dengan modus investasi bodong.
"Melalui kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan bank," ujarnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial PAN (28) ditangkap polisi atas dugaan penipuan modus investasi deposito bank. Eks teller bank ini menjanjikan keuntungan menggiurkan dengan iming-iming emas hingga bunga deposito tinggi.
"Dari tersangka ini menawarkan investasi deposito di mana bunganya 7-11 persen per 3 bulan ya. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Bismo mengatakan PAN menjalankan usaha investasi bodong sejak 2018 hingga 2019. PAN melakukan hal tersebut hanya karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi semata.
Dalam menawarkan investasi bodong, PAN turut mengatasnamakan salah satu bank swasta. PAN mengaku sebagai manager development program di bank tersebut untuk meyakinkan para korbannya.
"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," jelas Bismo.
Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.
"Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya sudah mentransfer dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban," jelasnya.
PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank.
Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, enam lembar surat bingkisan Ramadhan, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.
"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Bismo.(detik)