GELORA.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk secara bertahap menghentikan siaran analog.
Kebijakan ini akan segera direalisasikan demi meningkatkan kualitas tayangan, serta mengikuti pekembangan jaman.
Langkah yang diambil Kominfo mendapat dukungan dari netizen atau warganet melalui hastag #AnalogSwitchOff dan juga keyword ‘TV Digital’ yang menggema atau menjadi trending topic di twitter.
Hingga siang hari ini, Kamis (28/10/2020), tagar #AnalogSwitchOff dan juga keyword ‘TV Digital’ telah ditwit oleh belasan ribu netizien.
Netizen dengan akun twitter @WagimanDeep212_ migrasi ke TV digital atau analog switch off tidak hanya untuk membuat tampilan gambar dan suara jelas, tetapi juga menata frekuensi untuk kepentingan publik di masa mendatang.
Dia mendukung penuh langkah Menkominfo Johnny G Plate.
“Migrasi dari TV Analog ke TV Digital, Tujuannya program #AnalogSwitchOff dari @kemkominfo bukan hanya agar tampilan lebih jernih dan swara lebih jelas tapi yg terpenting adlh "Penataan Frekuensi" demi komunikasi dimasa mendatang,” ciut akun tersebut.
Mohamad Guntur Romli, seorang politisi dan juga Tokoh Muda NU melalui akun twitter miliknya, @GunRomli mengatakan TV Digital memiliki kelebihan lainnya jika dibandingkan TV Analog.
Penulis Denny Siregar juga ikut menanggapi kebijakan Kominfo ini melalui akun Twitter miliknya, @Dennysiregar7.
“Pelan-pelan kita sudah mulai migrasi dari tv analog menjadi tv digital. Gambar sudah pasti lebih jernih lah, ga perlu antena tinggi2 lagi,” tulisnya.
TV digital sendiri adalah perangkat televisi yang mampu menangkap siaran sinyal digital dalam bentuk bit data informasi, sama yang disajikan dalam streaming seperti YouTube dan sejeninsnya.
Kelebihan dari TV digital ini adalah gambar yang ditangkap akan benar-benar menjadi lebih jernih dan tidak lagi ada gangguan ‘semut’ ketika sinyal sulit ditangkap.
Rasio yang disajikan dalam TV diital sendiri juga akan lebih baik yakni 16:9.
Rasio ini merupakan rasio layar standar yang digunakan pada produksi tayangan modern, sehingga apa yang diproduksi oleh pegiat sinema bisa ditayangkan dan dinikmati pada resolusi yang sesuai dan memberikan pengalaman menonton lebih baik pada pemirsanya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate pernah mengatakan, persiapan migrasi dari TV Analog ke TV Digital ini merupakan upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, sisipan pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Johnny, dilansir dari situs resmi Kementerian Kominfo, Rabu (9/6/2021).[tribunnews]