GELORA.CO - Kasus dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan Ketua komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya Nurfadiah telah lama memasuki tahap penyidikan.
Kurang lebih satu bulan lamanya, kasus ini naik ke tingkat penyidikan, namun pihak Polresta Samarinda masih belum menetapkan status terhadap kasus dari urusan bisnis kedua belah pihak senilai Rp 2,7 miliar ini.
Irma Suryani yang merupakan pihak pelapor merasa dirugikan lantaran cek yang diberikan Nurfadiah tidak bisa dicairkan saat kliring lintas bank. Diketahui saat hendak pencairan, yang didapatnya adalah cek giro dari saldo tersebut tidak mencukupi.
Akhirnya Irma didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Jumintar Napitupulu, melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polresta Samarinda, dan saat ini ditangani Unit PPA.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan masih mencari alat bukti lain untuk pengembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Masih dalam pengembangan penyidikan. Kami sudah meminta keterangan - keterangan saksi yang lain dan mencari alat bukti lain," ucap Teguh, dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Disinggung apakah dalam proses penyidikan terdapat kendala, ia mengatakan belum mendapatkan bukti-bukti lainnya.
Sebelumnya, pihak pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan, namun saat ini penyidik masih memerlukan keterangan saksi lain atau bukti lain.
"Kendalanya perlu melengkapi bukti lainnya."
"Kalau perkembangan di Mabes sudah memberitahukan, ada petunjuk-petunjuk," sambungnya.
Kendati itu, Perwira berpangkat Balok dua tersebut, tidak memberikan secara detail petunjuk seperti apa dari Mabes Polri dan masih mencari bukti tambahan.
"Kami belum tahu karena baru pemberitahuan saja," tandasnya.[suara]