GELORA.CO - Seorang wanita bernama Siska Sari W Maulidhina dituntut 10 tahun penjara, denda 2 miliar subsider 6 bulan penjara, karena menipu anggota DPR RI dari F-NasDem, Rudi Hartono Bangun sebesar Rp4 miliar. Siska mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul untuk menipu Rudi.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah terdakwa supaya ditahan dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/9).
Jaksa menganggap Siska bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Semua bermula ketika Siska berkenalan dengan Rudi pada tahun 2016 dan menceritakan bahwa kakek buyutnya menikah secara gaib dengan Nyi Roro Kidul, Ratu Pantai Selatan.
Siska pun mengaku bahwa sebagai cucu Nyi Roro Kidul, dia memiliki indra keenam dan bisa melihat masa depan korban. Lalu, di tahun 2017, Siska mengirim pesan kepada korban bahwa dia sedang menjadi target OTT KPK.
Mereka pun bertemu di hotel bersama teman masing-masing. Siska mengatakan bahwa Rudi saat ini sedang dipantau, bahkan apartemennya diawasi oleh sniper yang hendak membunuhnya.
Siska mengatakan bahwa tim KPK punya 6 item kesalahan Rudi. Namun, Siska mengaku bisa menyuruh jin untuk membuang flashdisk tersebut melalui ritual mengorbankan ayam hitam yang harganya Rp7 juta per ekor.
Siska meminta uang pembelian beberapa ekor ayam hitam secara bertahap. Korban kemudian mentransfer uang kepada Siska agar dihindarkan dari masalah tersebut. Total kerugiannya mencapai Rp 4.022.650.000.
Di bulan Mei 2018, korban merasa ada yang aneh dengan dirinya. Dia pun menemui ulama untuk menceritakan masalah yang dihadapinya. Dari situlah dia tersadar telah menjadi korban penipuan.
Rudi lalu menghubungi Siska agar mengembalikan uangnya. Tapi, Siska malah marah-marah dan memblokir nomor telepon Rudi. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. [indozone]