GELORA.CO - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno diduga memeras seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY. Propam Mabes Polri menyatakan telah memeriksa Kombes Sih Harno.
"Saudara Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat dimintai keterangan wartawan, Jumat (22/10/2021).
Sambo menyebut Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) masih bekerja menangani kasus ini. Mereka tengah melaksanakan audit investigasi. "Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," ucapnya.
Kemudian Kombes Sih Harno bakal disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang kode etik akan digelar setelah audit investigasi selesai. "Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," imbuh Sambo.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Maluku Kombes SH diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jatim berinisial AY. Kasus tersebut ditangani Propam Mabes Polri.
"Terkait dengan informasi itu sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri, dan Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat (22/10).
Propam Mabes Polri telah dua kali datang ke Polda Maluku untuk memeriksa Kombes SH. Kombes SH diperiksa karena diduga memeras AY. Kasus AY ditangani di Ditreskrimum Polda Maluku. Kombes Roem mengatakan pihaknya tidak pilih-pilih dalam penanganan kasus.
"Dua kali datang. Yang jelasnya, semua kasus itu adalah atensi dan tidak ada kasus yang kita pilah atau pilih. Namun, kalau terkait kasus pidana, semua itu ada atensi dan kita tangani," ucap dia.
Dia mengatakan AY dan istrinya, Gabriel, dilaporkan ke Polda Maluku beberapa kali. Empat laporan telah naik ke tingkat penyidikan. "Perlu juga kamu sampaikan bahwa Ibu Gabriel dan suaminya itulah ada laporan yang masuk juga yang ditangani Dirkrimum Polda Maluku ada 6 laporan, di mana 4 di antaranya laporan tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.
Dia mengatakan AY dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka. AY disebut-sebut sudah meninggal. Meski demikian, pihak kepolisian akan memastikan kabar tersebut.
"Tentunya itu kita sudah tersangkakan, di antaranya adalah salah satunya atas nama suaminya daripada Ibu Gabriel, termasuk Ibu Gabriel sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bersangkutan sudah dipanggil dua kali, namun tidak pernah hadir, termasuk juga suaminya," katanya.
"Informasi suaminya sudah meninggal tapi ini kan kita tidak tahu apakah benar-benar sudah meninggal atau tidak karena belum ada juga temukan adanya bukti-bukti terkait itu," tambah Roem.
Polda Maluku menyerahkan pemeriksaan Kombes SH kepada Propam Mabes Polri. Di sisi lain, Polda Maluku juga meminta kepada Gabriel untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan. [lawjustice]