GELORA.CO -Yusril Ihza Mahendra merespons dengan tersenyum kegiatan Partai Demokrat (PD) menyerahkan berkas terkait uji materi AD/ART ke Kemenkumham.
Demokrat membalas Yusril.
"Dulu, pas kami masih menginjak bangku sekolah, sudah diajarkan aktif mencari tahu sebelum berbicara mengenai sesuatu.
Mungkin, karena Yusril sudah profesor, sampai lupa mencari tahu apa yang kami lakukan di Kemenkumham," kata Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).
"Tapi sudah nafsu keburu comment, asal bunyi saja. Beginilah kalau memang membela yang bayar, bukan membela yang benar. Kalau bahasa anak zaman sekarang, cek dan ricek dulu," imbuh Herzaky.
Herzaky kemudian menjelaskan perihal dokumen yang diserahkan Demokrat ke Kemenkumham beberapa hari lalu. Demokrat meyakini dokumen yang mereka serahkan dapat membantu Kemenkumham mematahkan gugatan uji materi AD/ART.
"Kami itu ke Kemenkumham untuk menyerahkan berbagai bukti dan dokumen-dokumen, yang menurut kami, bisa membantu Kemenkumham mementahkan upaya manipulasi hukum yang dilakukan Yusril melalui uji materiil di MA. Kan pihak termohonnya Kemenkumham, bukan kami. Jadi, dokumen-dokumennya harus kami serahkan ke Kemenkumham, karena kami kan tidak bisa langsung ke pengadilan," papar Herzaky.
Herzaky mengimbau Yusril agar lebih dulu mencari tahu sebelum mengomentari sesuatu. Menurutnya, itu perlu dilakukan agar Yusril tidak mempermalukan diri sendiri.
"Baiknya Yusril cuci muka dulu sebelum bicara, daripada asal bunyi. Diresapi dulu, dipikirkan baik-baik sebelum bicara. Malu sama usia dan gelarnya," ketus Herzaky.
Bahkan, Herzaky menyebut Demokrat tidak mau lagi menanggapi komentar Yusril. Sebab, Demokrat tidak mau mempermalukan Yusril di depan publik.
"Sementara dari kami sudah cukup. Lain kali kalau Yusril komentar apa, kami tidak perlu berkomentar lagi. Tidak enak kami kalau malah terus-terusan mempermalukan senior yang asal bunyi di muka umum," katanya.
Sebelumnya, Yusril hanya tersenyum melihat langkah PD menyerahkan dokumen ke Kemenkumham terkait gugatan AD/ART di Mahkamah Agung (MA). Yusril tersenyum karena menurutnya semua orang tahu uji materi diajukan ke Mahkamah Agung, bukan ke Kemenkumham.
"Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham, ya?" ucap Yusril. Dia menambahkan segala urusan pengadilan telah diserahkan ke MA pada 2004 dan itu terjadi ketika dia jadi Menteri Kehakiman dan HAM.(detik)